Lhokseumawe - Sejumlah personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, berhasil menemukan ladang ganja seluas empat hektare di perbukitan Desa Cot Mancang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud, mengatakan ladang ganja tersebut ditemukan pada Jumat, 14 Februari 2020. Satu orang tersangka berinisial Her, 40 tahun, berhasil ditangkap.
“Ladang ganja seluas empat hektare itu langsung dimusnahkan petugas dengan cara dibakar. Sementara, satu orang tersangka, warga Desa Bale Gajah, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berhasil ditangkap,” ujar Daud, Sabtu, 15 Februari 2020.
Tersangka hanya mengaku kalau ladangnya satu hektare saja
Daud menambahkan, penemuan ladang ganja itu merupakan pengembangan kasus seorang perempuan berinisial DS, yang ingin menyelundupkan ganja kering ke suaminya yang ditahan di Rutan Lhoksukon.
Kepada petugas, DS mengaku menerima ganja dari Her. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka.
“Saat menuju ke lokasi ladang ganja, harus berjalan kaki selama dua jam dengan kondisi berbukit. Lokasi ladang tersebut letaknya memang sangat tersembunyi,” tutur Daud.
Jumlah tanaman ganja yang ditemukan petugas mencapai ratusan batang, mulai dari bibit, hingga tanaman yang sudah siap panen. Meskipun demikian, Her mengakau kalau lahannya hanya satu hektare.
“Tersangka hanya mengaku kalau ladangnya satu hektare saja, selebihnya tidak tahu punya siapa. Saat ini dia sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Daud. []