Tegal - Kepolisian di Kota Tegal, Jawa Tengah mulai menertibkan warga yang tidak mematuhi imbauan social distancing untuk memutus rantai penularan virus corona. Ada sanksi hukum jika warga melawan imbauan tersebut.
Seperti yang dilakukan petugas lintas fungsi Polres Tegal Kota pada Senin malam, 23 Maret 2020. Mereka mendatangi sejumlah tempat kuliner yang kerap dijadikan tempat nongkrong warga. Antara lain di kawasan Balai Kota lama, Jalan Setiabudi, Jalan Kartini, Jalan A Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Citraland.
Hingga pukul 22.00 WIB, masih banyak dijumpai anak muda yang sedang nongkrong sembari menikmati ragam kuliner. Petugas dengan pengeras suara di mobil patroli langsung mengimbau agar mereka segera menghabiskan makanan atau minumannya, membayar, lalu pulang ke rumah masing-masing.
"Kami mengimbau agar bapak-bapak, ibu-ibu segera pulang dan berdiam di rumah masing-masing untuk menghindari penularan Covid-19," kata petugas berulang-ulang.
Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Siti Rondijah yang memimpin langsung patroli sesekali turun dari mobil dinasnya dan memberikan pemahaman kepada pemilik usaha dan warga. Agar mereka sementara waktu menghindari kegiatan kumpul demi menghindari risiko penularan virus corona.
Kalau ada yang masih bandel, kami akan lakukan tindakan kepolisian.
Siti menjelaskan patroli penertiban ini menindaklanjuti maklumat Kapolri bernomor Mak/2/-III/2020 pada 19 Maret 2020 yang isinya pengerahan personel kepolisian untuk membubarkan warga yang berkumpul dalam jumlah banyak di tengah wabah virus corona.
"Kami edukasi ke masyarakat untuk social distancing, untuk jaga jarak, tidak kumpul di satu tempat terutama di tempat nongkrong, warung makan, maupun tempat-tempat lain," kata Siti.
Menurut Siti, di tahap awal patroli akan lebih banyak kegiatan bersifat sosialisasi. Patroli serupa akan kembali digelar untuk memastikan tidak ada lagi warga yang berkumpul atau nongkrong setelah diberikan sosialiasi.
Siti menegaskan polisi akan mengambil tindakan berupa pembubaran jika masih ada warga yang nekat tak mematuhi imbauan pemerintah untuk mencegah penularan wabah virus corona.
"Kalau ada yang masih bandel, kami akan lakukan tindakan kepolisian. Seperti disampaikan Kadiv Humas Polri, ada sanksi hukumnya," ujar kepala polisi perempuan pertama di Kota Tegal itu.
Sanksi hukum yang dimaksud salah satunya yakni pasal 212 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
"Kami akan bubarkan kalau masih bandel setelah diberikan imbauan. Kalau dibubarkan menolak dan melawan bisa diproses hukum sesuai kesalahannya apa," ujar Siti.
Siti menyatakan tidak melarang pemilik tempat usaha yang dijadikan tempat nongkrong untuk menjalankan usahanya. Dia mempersilakan buka tapi tidak boleh ada orang kumpul-kumpul dalam jumlah banyak dan waktu yang lama.
"Tempat usaha silakan jalan, tapi meminimalisir orang dan waktu berkumpul. Kalau ada orang beli, makanannya dibungkus, dibawa pulang," ucapnya. []
Baca juga:
- Polresta Banyuwangi Tegas Bubarkan Kerumunan Massa
- Kapolda Sumut Akan Bubarkan Paksa Setiap Kerumunan
- Anies Baswedan Ancam Bubarkan Tongkrongan di Jakarta