Alasan Kota Tegal Berlakukan Local Lockdown

Kesadaran social distancing rendah, Kota Tegal akhirnya memberlakukan local lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (tengah) saat meninjau persiapan penerapan local lockdown, Minggu malam, 23 Maret 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Foto: Farid Firdaus)

Tegal - ‎Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah Resmi memberlakukan local lockdown untuk mencegah masifnya penyebaran coronavirus disease atau Covid-19. Kebijakan ini diambil setelah melihat rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya social distancing di tengah pandemi corona.   

‎Pemberlakuan local lockdown dilakukan sejak Minggu malam, 22 Maret 2020 hingga 29 Maret mendatang. Dengan status baru itu maka akses menuju pusat keramaian maupun orang luar kota yang hendak masuk ke Kota Tegal dibatasi.

Sebab saya melihat kondisi kemarin, warga sangat kurang memahami imbauan pemerintah. Alun-alun masih ramai.   

Sejumlah ruas jalan dan pusat keramaian seperti Alun-alun ditutup. Ruas jalan ditutup di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajahmada dan Jalan Dr Ciptomangunkusumo atau depan Terminal Kota Tegal.

Jalan Ahmad Yani dan Jalan Gajahmada merupakan akses masuk menuju Kota Tegal dari arah timur atau Semarang. Sedangkan Jalan Dr Ciptomangunkusumo adalah akses masuk dari arah barat atau Jakarta.

Dengan penutupan tersebut, seluruh kendaraan baik dari arah Semarang maupun Jakarta yang melalui Jalan Pantura tidak bisa memasuki kawasan dalam kota Tegal dan dialihkan untuk melalui Jalan Lingkar Utara (Jalingkut).

Selain itu, pemerintah juga menutup akses menuju ke sejumlah pusat keramaian, seperti Jalan Pancasila, Alun-alun dan kawasan GOR Wisanggeni. Akses menuju kawasan-kawasan yang selalu ramai oleh masyarakat itu ditutup menggunakan water barrier.

Tak hanya menutup akses jalan, pemerintah juga mematikan lampu di kawasan-kawasan tersebut untuk mencegah adanya keramaian warga dan pedagang kaki lima (PKL), terutama saat akhir pekan.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono‎ yang meninjau langsung pemberlakuan kebijakan local lockdown pada Minggu malam‎ mengatakan, penutupan akses ke pusat-pusat keramaian karena‎ masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing.‎

‎"Kami berlakukan local lockdown di dalam kota saja, tidak seluruhnya. Hanya di titik-titik pusat keramain. Sebab saya melihat kondisi kemarin, warga sangat kurang memahami imbauan pemerintah. Alun-alun masih ramai. Jadi, sementara titik-titik keramaian kami tutup dulu," ujar Dedy Yon.

Menurut Dedy Yon, pemberlakuan local lockdown‎ juga agar tidak ada orang dari luar daerah yang masuk ke Kota Tegal. Masuknya orang luar daerah tersebut dinilai memunculkan‎ risiko penyebaran virus corona.

‎"Kami lihat banyak orang luar kota mampir di Kota Tegal untuk makan atau ke pertokoan. Ini orang asing, orang luar kota, kalau ada apa-apa kami melacak akan kesulitan. Sehingga jalan kami tutup, mobil motor dari luar kota lewat Jalingkut, langsung melanjutkan perjalanan," ujarnya.

‎Dedy mengatakan, hingga kini di Kota Tegal memang belum ada kasus positif Covid-19. Namun ancaman penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona itu tetap ada sehingga harus dilakukan langkah-langkah pencegahan.

"Kami belum ada yang positif, tapi daerah lain sudah banyak. Saya tidak mau orang lain dari luar kota ‎menularkan virus corona di Kota Tegal," ucapnya.

‎Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tegal, hingga Minggu, 22 Maret 2020, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang dirawat di ruang isolasi berjumlah 13 orang. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya 12 orang. Mereka dirawat di ruang isolasi di RSUD Kardinah dan RS Islam Harapan Anda. []

Baca juga: 

Berita terkait
Ruang Isolasi Covid-19 di Kota Tegal Penuh
Ruang isolasi di 2 RS rujukan Tegal sudah penuh dengan PDP Covid-19.
Usai Kunker, Kesehatan 20 DPRD Kota Tegal Dipantau
20 anggota DPRD Kota Tegal dicek kesehatannya usai kunker. Mereka dipantau untuk memastikan ada tidaknya keluhan Covid-19.
Opsi Lockdown Corona: Seluruh Daerah dan 37 Hari
Lockdown menjadi dilema bagi pemerintah Indonesia di pencegahan corona. Jika diterapkan maka lockdown harus menyeluruh daerah dan selama 37 hari.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.