Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Dari kasus ini Polrestabes Surabaya menangkap empat orang yakni JUN, 25 tahun, FND, 41 tahun, NSR, 60 tahun, dan IWN 39 tahun.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan sindikat ini telah melakukan penggelapan 23 mobil rental. Modus sindikat ini adalah dengan merental mobil dengan sistem harian, Mingguan atau bulanan.
Ada korban yang mengetahui dan banyak yang tidak mengetahui ternyata mobil digadaikan ke pihak lain.
Selain rental, kemungkinan mobil yang digelapkan merupakan milik saudara, kerabat, tetangga atau keluarga tersangka. Kasus ini terbongkar setelah ada tiga laporan ke polisi yakni pada tanggal 12, 13, dan 15 Februari 2020. Korban melaporkan ke polisi karena mobil yang dipinjamkan lama tidak dikembalikan oleh pelaku.
"Ada korban yang mengetahui dan banyak yang tidak mengetahui ternyata mobil digadaikan ke pihak lain. Yang pasti modus operandi adalah meminjam dan merental. Bisa tetangga saudara tiba-tiba mobil digadaikan ke pihak lain," ujarnya.
Selanjutnya JUN dan ISM menggadaikan mobil kepada NSR dan IWN melalui perantara FND dengan harga Rp 25-50 juta per unit, tergantung kondisi barang dan situasi.
"Modus dipinjam atau dirental ternyata digadaikan ke orang lain sehingga orang lain atau pemiliknya dirugikan," ujarnya.
Dari hasil aksinya, penadah NSR dan IWN mendapatkan keuntungan 10-20 persen setiap unit. Uang yang didapat dari menggadaikan dibuat kebutuhan sehari-hari pelaku dan perputaran untuk mendapatkan barang penggelapan lainnya.
Sandi mengingatkan bahwa masyarakat agar berhati-hati ketika meminjamkan mobilnya. Mengingat kasus penggelapan ini menjadi fenomena baru di Surabaya. Di mana orang yang dikenal ketika ada kepentingan tertentu barang orang lain, keluarga, teman atau saudara diperdagangkan secara ilegal.
Dalam kasus ini belum diketahui otak pelaku karena semua tersangka saling kerjasama untuk dapat menggelapkan mobil. Polrestabes Surabaya akan berkerjasama dengan Labfor Mabes Polri cabang Polda Jatim untuk mencocokan nomer mesin mobil dengan nomer kerangka kendaraan.
"Penyidik akan verifikasi mobil yang ditemukan dengan labfor karena nanti akan ditarik nomer rangka dan mesin. Bisa saja ternyata yang digunakan adalah nomer palsu," ucapnya.
Kasus ini Polrestabes Surabaya menyita 1 unit pick up Daihatsu Grand Max, 4 unit Daihatsu Sigra, 9 unit Avansa, 1 unit Suzuki Ertiga, 1 unit Nissan Grand Livina, 4 unit Xenia, 1 unit grand max, 1 unit Toyota Calya, dan 1 unit Suzuki splash. []