Bantul - Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus penjambretan di Ring Road Timur, tepatnya di Desa Wonocatur, Kecamatan Banguntapan pada pertengahan Juni lalu.
Kasus tersebut menimpa Isa Mariani, 20 tahun, warga Gedongkuning, Banguntapan, Bantul. Polisi menyita barang bukti handphone serta motor Honda Beat yang digunakan melakukan aksi kriminal.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Supriyatna menjelaskan penjambretan terjadi saat malam hari. Saat itu korban pulang dari tempat kerja di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta bermaksud menuju Pasar Bantengan, Banguntapan.
Namun setelah sampai di perempatan Gedong Kuning, tepatnya di sebelah timur Kebun Raya Gembira Loka, korban merasa diikuti orang tidak dikenal. Setelah sampai di jalur cepat Ring Road Timur arah selatan, tiba-tiba pelaku menarik tas korban.
Kejadiannya itu pada Juni lalu, tapi berhasil diungkap pada bulan ini.
Akibat tarikan itu korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh di jalan aspal. Setelah tas berisi handphone pindah tangan dan sejumlah uang, penjahat kabur ke arah selatan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan.
"Kejadiannya itu pada Juni lalu, tapi berhasil diungkap pada bulan ini. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, DAB, 34 tahun, warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta serta DAW, 33 tahun, warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul," katanya ketika dihubungi pada Rabu 19 Agustus 2020.
Baca Juga:
- Polisi Tangkap Perampas Harta Lansia di Kulon Progo
- Bawa Kabur Motor Bermodus SIM Palsu di Bantul
- Diracuni Kecubung, Mobil Mewah Dirampas di Sleman
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menangkap BW, 20 tahun, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. BW berperan membantu menjualkan barang hasil tindak kejahatan tersebut.
Bekerja sama dengan Unit Jatanras Polda DIY, Tim Buser Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian Rabu 12 Agustus 2020, lalu petugas berhasil menyergap tersangka di dua tempat berbeda.
"Tersangka DAB kami bekuk di Jalan Kabupaten Gamping, Sleman dan tersangka DAW tangkap di Minggiran, Mantrijeron, Yogyakarta. Dari keterangan kedua pelaku, petugas kemudian berhasil mengamankan BW di rumahnya," jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, hasil kejahatan tidak langsung dijual. Setelah satu minggu hasil penjambretan baru dijual oleh DAB yang meminta tolong BW untuk menjualkan HP hasil penjembretan. Oleh BW handphone dijual secara online seharga Rp 800.000.
"Selanjutnya uang hasil penjualan HP diserahkan ke DAB, oleh BW dipotong Rp 300.000, karena DAB punya hutang kepada BW. DAW yang berperan sebagai joki kebagian Rp 150.000, sementara sisanya dikantongi DAB," kata kapolsek. []