Ayah di Sleman Curi Ponsel Demi Sekolah Online Anak

Seorang ayah ditangkap polisi usai merampas ponsel di Sleman. Alasan merampas ponsel untuk kebutuhan sekolah online anaknya.
Petugas saat menggelandang pelaku pencurian dengan pemberatan ke Mapolsek Seyegan, Sleman, Yogyakarta (Foto: Dok Polsek Seyegan/Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Seorang ayah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pelaku berinisial SEN, 30 tahun, melakukan tindak pidana pencurian handphone demi kebutuhan sekolah anaknya. 

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Seyegan, tepatnya di Dusun Tegalweru, Margodadi, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman. SEN merampas paksa ponsel milik Kaswasih, 55 tahun. 

Kapolsek Seyegan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumadi mengatakan peristiwa terjadi pada Senin, 20 Juli 2020 sekitar pukul 09.45 WIB. "Pelaku merampas paksa handphone korban saat mengendarai motor di Dusun Tegalweru, Margodadi, Kecamatan Seyegan Kabupaten Sleman," kata AKP Samidi kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu, 16 Agustus 2020.

Baca Juga:

Perampasan bermula saat Kaswasih yang bekerja sebagai perangkat desa margodadi, seyegan dengan ditemani sang anak. Keduanya berencana mengecek pembangunan gorong-gorong di wilayah dusunnya. Sejak awal, SEN sudah mengikuti korban dari belakang. "Anak korban menggenggam handphone tersebut. Saat di lokasi kejadian, korban berhenti hendak berbelok," katanya.

Melihat korban lengah, SEN datang dari belakang korban bermaksud menyalip dari sebelah kiri. Tanpa sepengetahuan korban, SEN langsung merampas handphone yang dibawa anak korban. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, SEN kabur melarikan diri.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Seyegan, Inspektur Dua Agus Suparno menambahkan atas laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan. Dibantu tim Resmob Polres Sleman, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 14 Agustus 2020. "Pelaku kami amankan di rumah tetangganya," kata Agus.

Baca Juga:

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buat handphone dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Petugas kemudian menggelandang SEN beserta barang bukti ke Mapolsek Seyegan untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SEN dijerat pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya hukuman lebih dari lima penjara. Disinggung motif pelaku melancarkan aksinya, Agus menjelaskan bahwa SEN terpaksa menjambret handphone sebagai sarana belajar anaknya.

"Dari pengakuannya seperti itu, ingin memiliki untuk kebutuhan sarana belajar," ucapnya. []

Berita terkait
Berkah Mbah Gondes Usai Sepedanya Dicuri di Bantul
Viral di Facebook sepeda ontel butut milik mbah Gondes. Warganet berempati, lalu menggalang bantuan untuk warga Bantul ini.
Tanya Alamat, Modus Mencuri Motor di Bantul
Dua orang di Bantul, Yogyakarta, berpura-pura tanya alamat. Saat korban lengah, keduanya membawa kabur motor. Kasus sedang ditangani kepolisian.
Bawa Kabur Motor Bermodus SIM Palsu di Bantul
Warga Madiun, Jawa Timur membawa kabur motor rental di Bantul dengan jaminan SIM palsu.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.