Bantul - Polsek Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap pelaku pencurian motor dengan modus meminjam motor untuk disewa. Sedangkan korbannya atas nama Adi Tama, 25 tahun, warga Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol S Parmin mengatakan ada pria asal Madiun, Jawa Timur, yang berhasil menggondol motor dari sebuah tempat penyewaan di Bantul.
Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial WI, 35 tahun, menggunakan modus Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu sebagai jaminan di penyewaan motor tersebut. "Korban adalah Mashuri Adi Tama 25 tahun. Kejadiannya itu sudah lama yaitu pada 4 Juli lalu di Objek Gumuk Pasir," kata Kapolsek ketika dihubungi pada Jumat 14 Agustus 2020.
Tapi SIM itu palsu dan motor dibawa lari.
Parmin menjelaskan, korban yang membuka usaha persewaan motor untuk keliling di sekitar gumuk didatangi pelaku. Kepada korban, pelaku mengungkapkan ingin menyewa sebuah motor Kawasaki KLX untuk dipakai berkeliling di objek wisata tersebut selama satu jam.
"Lalu korban dan pelaku telah sepakat dan pelaku memberikan SIM sebagai jaminan untuk menyewa motor, tapi SIM itu palsu dan motor dibawa lari," jelasnya.
Menurut dia, setelah korban menunggu hingga batas waktu peminjaman, pelaku tidak kembali. "Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Kretek dan kami selidiki," ujarnya.
Dalam penyelidikan ternyata SIM palsu tersebut didapat dari salah satu rekannya. Alhasil WI ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka ini sudah di kota asalnya yaitu di Madiun, jadi ditangkapnya itu di Madiun," katanya. []