Sidrap - Unit Khusus Reskrim Polres Sidrap menangkap Rusman Alias Aco, 41 tahun, pelaku tindak pidana penipuan jasa kurir di Jalan Andi Sinta, Kelurahan Pangkajene, Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin 11 Januari 2021, kemarin.
Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, dia akui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku ditangkap karena menipu seorang pekerja jasa kurir bernama Aldi Renaldi. Akibat ulah pelaku, Aldi merasa merugi hingga belasan juta.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, dia akui perbuatannya," kata Benny Pornika, Selasa 11 Januari 2021.
Rusman melakukan penipuan dengan cara membeli handphone seharga Rp 1,2 juta, melalui atau menggunakan jasa dari kurir. Sehingga, biaya handphone yang dibelinya itu dibayarkan oleh jasa kurir atau korban.
Namun, saat kurir ini menyerahkan barang yang dipesannya, pelaku malah meminta kepada korban untuk pembayarannya HP, dibebankan kepada perempuan bernama Erna. Wanita ini diakui pelaku sebagai istri.
"Saat korban mendatangi Erna, dia tidak mau bayar karena ternyata sudah cerai dari pelaku. Selain biaya beli HP, pelaku juga sempat meminta uang korban Rp 50 ribu. Karena merasa ketipu, korban pun melapor di Mapolres," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini.
Atas perbuatannya, Rusman kini ditahan di Mapolres Sidrap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. []