Bandar Narkoba Perempuan di Binjai Dipenjara 14 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Binjai, Sumatera Utara, memvonis hukuman 14 Tahun Penjara kepada bandar sabu perempuan, SU alias Ame.
Para pegiat antikorupsi yang tergabung dalam JAK di Pukat UGM Yoyakarta mendesak Presiden Jokowi menolak hasil seleksi pansel calon Pimpinan KPK pada Rabu, 28 Agustus 2019. (Foto : Tagar/Ridwan Anshori)

Binjai - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada bandar sabu, Su alias Ame pada Rabu, 28 Agustus 2019.

Vonis itu dijatuhkan hakim karena menilai perempuan berusia 42 tahun tersebut terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Suarni alias Ame bersalah. Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Bila tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Fauzul Hamdi di PN Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu, 28 Agustus 2019.

Terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan Ame yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kemudian, Ame juga sebelumnya pernah dihukum penjara terkait kasus narkoba.

"Terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya," ujar Fauzul.

Warga Jalan Petai, Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai tersebut tidak menjawab, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan yang dijatuhkan hakim. Ame memilih langsung keluar dari persidangan dikawal petugas kepolisian.

Kaki Tangan Divonis 10 Tahun

Sementara, di tempat persidangan yang sama, dua 'kaki tangan' Ame, S alias Kutil, 36 tahun dan JI, 30 tahun divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Keduanya adalah warga Jalan T Imam Bonjol.

"Apabila tidak membayar denda, hukuman keduanya ditambah 3 bulan penjara," kata Fauzul didampingi hakim anggota Dedy dan David.

Kedua terdakwa menerima putusan hakim dan tidak akan melakukan banding. "Kami terima pak hakim," kata keduanya bersamaan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan menuntut ketiganya dihukum penjara selama 15 tahun.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Binjai pada bulan Oktober 2018 di kediaman Ame dan mengamankan sabu seberat 95,69 gram.[]

Berita terkait
Polda Sumut Kejar Bandar Narkoba Pelaku Pencucian Uang
Kepolisian selalu melakukan pengembangan setiap melakukan penangkapan peredaran narkoba, terhadap dugaan kejahatan pencucian uang.
Ketakutan, Bandar Narkoba Tewas Terjun dari Apartemen
Pelaku loncat dari unit apartemen itu karena ketakutan ditangkap polisi yang telah mengepungnya.
Kompolnas Setuju Bandar Narkoba Tembak di Tempat
Kompolnas setuju bandar narkoba ditembak di tempat, menyikapi pengeroyokan kepada Kapolsek Patumbak, Medan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.