Polda Sumut Bekuk Warga Siantar Bawa 9 Kilo Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membekuk dua orang pria warga Kota Pematangsiantar membawa 9 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menginterogasi pelaku. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut membekuk dua orang pria warga Kota Pematangsiantar berinisial AG dan WC yang nekat membawa sembilan kilogram narkoba jenis sabu. 

Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyebut, kedua tersangka diamankan setelah dilakukan pengembangan.

Anak buahnya semula mengamankan MRA alias R dan KA alias AI dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam BK 1841 LD di Jalan Tanjung Pura Km 30, Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Senin 13 Mei 2019 sekitar pukul 20.15 WIB.

Artikel lainnya: Polda Sumut Amankan Pemilik Narkotika Jenis Katinon

Kemudian, dua orang laki-laki tersebut mengaku bahwa teman mereka membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil Xenia warna putih BK 1315 UJ.

"Atas pengembangan itu, kita amankan FR alias P dengan menggunakan mobil Xenia, lalu dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti lima bungkus kantongan teh cina bertuliskan Guanyinwan dengan berat lima kilo," sambungnya, Kamis 13 Juni 2019.

Lalu, tiga orang lelaki beserta barang bukti diamankan ke Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sumut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ke tiga orang ini mencoba melarikan diri dan polisi akhirnya memberikan tindakan tegas terukur.

Setelah mendapatkan informasi dari para tersangka, selanjutnya, Kamis 16 Mei 2019 sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 13 Tebing Tinggi - Kisaran, tepatnya di Simpang 3, Tebing Tinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai, petugas mengamankan AG dan WC.

Artikel lainnya: Pijet Plus-plus di Siantar Akhiri Hidup Pensiunan PNS

"Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Sonic BK 2859 TAB. Dari kedua tersangka ini ditemukan 9 kilo sabu dalam karung. Tetapi saat dilakukan pengembangan, mereka mencoba melarikan diri, akhirnya kita berikan tindakan tegas terukur," tambah Hendri.

Menurut pengakuan pelaku sepanjang pemeriksaan oleh petugas kepolisian, mereka menerima upah sebesar Rp 25 juta jika sukses mengantar pesanan.

"Saat ini kita sedang melakukan pengembangan, para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114, 112 Ayat 2, ancaman hukuman seumur hidup dan denda 1 miliar rupiah," terangnya. []

Berita terkait