Kulon Progo - Jajaran Kepolisian Resor Kulon Progo menangkap seorang pria berinisial AER, 27 tahun, warga Caturharjo, Sleman, Yogyakarta karena melakukan perampasan telepon genggam di wilayah Kapanewon Kalibawang. Pria yang akrab disapa Luwak ini mengancam dengan senjata tajam berupa golok dalam menjalankan aksi kriminalnya.
Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, aksi yang dilakukan Luwak pada akhir Februari 2020. Polisi selain menangkap pelaku juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti sepeda motor dan golok yang dipakai saat beraksi untuk menakut-nakuti korban.
"Luwak tidak hanya sekali melakukan kejahatan. Dia beraksi di dua tempat dan waktu berbeda di wilayah Kalibawang," katanya di Polres Kulon Progo pada Selasa, 23 Februari 2020.
Sudarmawan menjelaskan, aksi pertama dilakukan Luwak, pada Senin 20 Januari 2020 di wilayah Dusun Pranan, Kalurahan Banjaroya Kapanewon Kalibawang. Sedangkan aksi kedua dilakukan pada Sabtu, tanggal 21 Februari 2020 di Jalan Sentolo-Muntilan, Dusun Jurang, Kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang. "Dalam aksinya pelaku melakukan pada saat dini hari," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam aksinya, Luwak tidak sendiri. Pada kejadian pertama, dia berboncengan dengan seorang rekannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Sementara untuk yang kedua, dia mengajak DNR, 16 tahun, seorang pelajar asal Sleman. DNR juga ditangkap, karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan.
Luwak tidak hanya sekali melakukan kejahatan. Dia beraksi di dua tempat dan waktu berbeda di wilayah Kalibawang.
Adapun penangkapan Luwak, kata Sudarmawan, dilakukan sekitar seminggu setelah pelaku beraksi. Luwak ditangkap di tempat kosnya di wilayah Sleman. Luwak merupakan residivis kasus serupa, dengan lokasi di wilayah Minggir, Sleman.
"Luwak beraksi saat korban berada di jalan yang sepi. Motor korban dihentikan dan pelaku terus menodongkan golok untuk menakuti korban dan selanjutnya handphone korban dirampas," tutur Sudarmawan.
Terkait dengan aksinya tersebut, Luwak nekat melakukannya karena terjerat masalah ekonomi karema memiliki hutang sebesar Rp 12 juta. "Uang hasil penjualan barang yang dirampas, saya pakai untuk bayar hutang," ucap Luwak.
Sementara itu, Luwak mengaku tidak pernah melukai korbannya. Golok yang dibawanya hanya dipakai untuk menakuti korban agar menyerahkan harta benda. "Saya belum pernah, cuma pernah buat memukul motor (Korban)," ucapnya.
Atas perbuatannya, Luwak dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. []
Baca Juga:
- Lempeng Emas Sumbu Filosofi Yogyakarta Hilang
- Polisi Sergap Judi Online Unik di Warung Kulon Progo
- Petak Umpet Peredaran Miras di Kulon Progo