Polres Kulon Progo Ungkap Penipuan Penjualan Premium

Polres Kulon Progo mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku menjual premium namun dilabeli pertalite dan pertamax.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dugaan penipuan penyalahgunaan penjualan BBm di Kulon Progo. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo mengungkap kasus penyahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang dilakukan oleh pelaku berinisial DSY, 30 tahun, warga Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Modus operandi yang dipakai dengan menjual premium dengan label pertalite dan pertamax.

Polisi menangkap pelaku yang diduga sudah merugikan negara dan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi AB 1824 RY, tangki bahan bakar modifikasi yang ada di dalam mobil, pompa elektrik serta sejumlah jerigen berisi premium.

Aksi pelaku berhasil diketahui dari penyelidikan anggota kepolisian Resor Kulon Progo yang memperhatikan saat ada sebuah kendaraan yang membeli premium beberapa kali dengan memakai mobil yang sama dan waktu yang berjarak tidak lama.

Pelaksana Harian Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, untuk mendapatkan BBM jenis premium tersebut pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Tangki mobil tersebut oleh pelaku dimodifikasi dan dipasang rangkaian pompa elektrik yang dilengkapi dengan saklar.

"Saklar tersebut jika dihidupkan, akan menyedot BBM dari tangki mobil ke penampung atau jerigen berkapasitas 200 liter yang disiapkan di mobil tersebut," ujar Sudarmawan di Kulon Progo pada Senin, 30 Maret 2020.

Dalam sehari, pelaku berhasil menjual sekitar 50 liter premium ke masyarakat.

Sudarmawan menjelaskan, setelah berhasil melancarkan aksinya, BBM premium yang ditampung tersebut kemudian dipindahkan ke alat pompa pertamini miliknya untuk kemudian dijual ke masyarakat. Dalam penjualannya, BBM tersebut dijual dengan label pertalite dan pertamax.

Dia menambahkan, pelaku sudah melancarkan aksinya sekitar dua bulan terakhir dan berhasil menimbun sekitar 3.000 liter premium dengan keuntungan sekitar Rp 6 juta. "Dalam sehari, pelaku berhasil menjual sekitar 50 liter premium ke masyarakat," tutur Sudarmawan.

Sudarmawan menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap kasus ini termasuk mengambil keterangan pelaku yang masih berstatus sebagai saksi.

DSY dalam keterangannya mengelak menjual premium dengan label pertalite dan pertamax. "Saya jual pertalite asli, sementara premium dijual dengan label pertamax seharga Rp 8.500," ujarnya.

DSY menjelaskan, dirinya bersama dengan warga yang membeli premium tersebut sudah sama-sama tahu dengan istilah yang digunakan adalah kuning untuk Premium dan biru untuk pertalite. "Yang jaga pertamini saya sudah disampaikan hal ini. Jika beli premium itu kuning dan pertalite itu biru," jelasnya.

Sementara untuk pompa elektrik di mobilnya, DSY mengaku membeli sendiri dari orang lain. Pompa tersebut dipasang sendiri di mobilnya berbekal kemampuan merakit pada saat sekolah dahulu.

Polisi masih menyediliki kasus ini. Jika terbukti melanggar, DSY dijerat Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polda DIY Gagalkan Peredaran BBM 8.000 Liter Ilegal
Polda DIY menggagalkan dugaan peredaran BBM satu truk tangki jenis bio solar 8.000 liter di Kulon Progo. Tiga terduga diamankan.
Polda DIY Tangkap Lima Tersangka Penyaluran BBM Ilegal
Polda DIY menangkan lima pelaku penyelundup BBM ilegal
Pelindo I Sangkal Pindahkan BBM Ilegal di Nipah
Direktur Utama Pelindo I membantah dugaan transfer bahan bakar ilegal di perairan Nipah yang dilakukan salah satu kapalnya.