Polisi Tangkap Pembunuh Remaja di Sumba Timur

Polres Sumba Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja berusia 19 tahun. Ini kronologinya.
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Pixabay)

Sumba Timur - Tidak butuh waktu lama, Kepolisian Resort Sumba Timur NTT, berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang remaja berinisial DKND, 19 tahun di Kampung Padanjara, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur (NTT).

YMY diduga membunuh korban dalam kondisi mabuk usai konsumsi minunan keras.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono membenarkan penangkapan tetsebut. Ia menjelaskan polisi menangkap pelaku berinisial YMY alias Lius 33 tahun di rumahnya, Desa Laihau, Lewa Tidahu, pada Minggu 23 Agustus 2020,  sekitar pukul 18.45 WITA.

"YMY diduga membunuh korban dalam kondisi mabuk usai konsumsi minunan keras," kata dia ketika dikonfirmasi Tagar, via gawainya, Senin 24 Agustus 2020.

Handrio membeberkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah pisau beserta sarungnya. Sedangkan barang bukti dari TKP, berupa satu pasang sandal milik korban, sebuah ponsel, dan sepeda motor. Saat ini YMY masih diperiksa di Polsek Lewa, Sumba Timur.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial DKND, 19 tahun ditemukan tewas dekat sumur di dalam kompleks Gereja Kristen Sumba (GKS).

Saat ditemukan terdapat luka tusuk pada dada bagian kiri. Ia diduga menjadi korban pembunuhan. []

Berita terkait
Remaja di Sumba Timur NTT Tewas Bersimbah Darah
Seorang pemuda di Sumba Nusa Tenggara Timur ditemukan tewas bersimbah darah di dekat sumur.
Perusakan Kantor KONI Sumbar Terekam CCTV
Kantor KONI Sumatera Barat dirusak sejumlah orang yang diduga berasal dari insan olahraga.
Pulang dari Jakarta, GM PLN Sumbar Positif Corona
General Manager PLN Wilayah Sumatera Barat positif terpapar corona pulang dari Jakarta.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.