Begini Nasib Penghina Nabi dan Ulama di Lombok

Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pria berinisial AH yang mengina nabi dan ulama.
Pelaku dugaan kasus pelanggaran UU ITE, Abdul Halid saat dibawa ke RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB (foto: dok. Polres Lombok Timur).

Lombok Timur - Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pria berinisial AH yang dilaporkan warga terkait dugaan kasus penghinaan melalui media sosial.

"Diobservasi dua minggu di RS Jiwa. Penanganan terduga penghinaan terhadap Nabi melalui medsos," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama kepada Tagar, 1 Januari 2020.

Inisiatif kegiatan pemeriksaan kejiwaan ini, kata Made Yogi, dilakukan sebagai tindak lanjut pelaku AH yang telah menghina Nabi Muhammad SAW dan para tokoh agama melalui media sosial Facebook.

Informasi awal berdasarkan hasil wawancara atau interogasi kepada pihak keluarga, diketahui bahwa Abdul Halid mengalami gangguan kejiwaan.

Pria berusia 31 tahun itu melakukan siaran langsung melalui akun Facebook 'Dadu Langit Dan Bumi' pada hari Minggu, 15 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 Wita dan bertempat di rumah pelaku di Gubuk Timuk, Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

AH meminjam ponsel milik keponakannya untuk membuka akun Facebook miliknya. Dalam video yang viral tersebut, selain menghina nabi dan ulama, AH juga memaki dan menantang berkelahi masyarakat yang ada di wilayah Jerowaru. Sehingga masyarakat yang melihat video live streaming tersebut merasa geram.

Baca juga: Novel Bamukmin: Radikalisme Rekayasa Keji Penguasa

Penghina NabiPelaku dugaan kasus pelanggaran UU ITE, Abdul Halid saat dibawa ke RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB (foto: dok. Polres Lombok Timur).

Menghindari adanya gejolak atau tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat, Satreskrim Polres Lombok Timur mengambil tindakan untuk mengamankan tersangka. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut tentang alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut.

"Informasi awal berdasarkan hasil wawancara atau interogasi kepada pihak keluarga, diketahui bahwa Abdul Halid mengalami gangguan kejiwaan dan hal tersebut dialaminya semenjak di Malaysia sebagai TKI sehingga dipulangkan untuk melakukan pengobatan secara tradisional," ujar Made Yogi.

Untuk memastikan hal tersebut, pada Rabu, 1 Januari 2020, pelaku penghina nabi dan ulama telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaannya. 

Menurut Made Yogi, hasil dari pemeriksaan itu bisa lebih cepat akan diketahui hasilnya selama dua minggu ke depan.

Atas perbuatannya, untuk sementara ini pelaku AH disangkakan telah menyalahi Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. []

Berita terkait
Penista Nabi Muhammad Kena Vonis Hukuman Mati
Seorang akademisi, Profesor Junaid Hafeez (33) divonis mati setelah dinyatakan terbukti menistakan Nabi Muhammad SAW melalui unggahan media sosial.
Novel Bamukmin Sebut Indonesia Darurat Penista Agama
Sekretaris Jenderal Korlabi Novel Bamukmin menyebut Indonesia sudah darurat penista agama. Terlebih jika Sukmawati Soekarnoputri bebas jerat hukum.