Kulon Progo - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo menangkap seseorang berinisial NAN warga Banguntapan Bantul yang berdomisi di Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo karena diduga terlibat jaringan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
NAN diduga berperan sebagai kurir yang mengambil obat-obatan tanpa resep dokter. Pelaku ditangkap pada Sabtu 1 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 di Jalan Brosot-Sentolo, Kelurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
Kepolisian serius memerangi peredaran obat terlarang ini. Alasannya salah satu pemicu kriminalitas dan kenakalan remaja dipengaruhi mengonsumsi pil tanpa resep dokter ini.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa pil Alprazolam 0,5 Mg sejumlah 30 butir, 58 butir pil calmet 1 Miligram, dan sejumlah barang bukti yang lainnya.
Modus pelaku untuk mendapatkan pil tersebut adalah dengan cara membeli secara online, sehingga dipastikan ilegal karena tidak ada resep dokter.
"Di atas pelaku yang ditangkap, masih ada jaringan-jaringan yang lebih tinggi. Kami mohon dukungan pada masyarakat agar kejahatan narkoba lainnya berhasil diungkap," ujar AKP Munarso di Kulon Progo, Selasa 4 Februasi 2020.
Dia mengatakan banyak kejahatan jalanan yang tidak semestinya dilakukan oleh anak-anak kecil, yang salah satunya disebabkan karena mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter. Akibatnya, pola pikir otak bermasalah dan rasa peri kemanusiaan dan rasa sosial berkurang.
Di atas pelaku yang ditangkap, masih ada jaringan-jaringan yang lebih tinggi.
Munarso mengungkapkan pihaknya masih terus menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut. Salah satu yang akan dilakukan adalah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan apakah obat tanpa resep dokter tersebut asli atau palsu.
"Kalau obat ini palsu, berarti memang diproduksi palsu. Namun jika asli, berarti ada sebuah persoalan kenapa obat tersebut bisa keluar karena ini obat pabrikan," tutur Munarso.
Sementara itu, pelaku NAN mengatakan, pemilik obat tanpa resep dokter tersebut adalah D seorang warga Bekasi. Antara dirinya dengan D, sempat bertemu di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
"Ini saya hanya mengambilkan barang saja milik D, dengan upah Rp 50.000. Tidak tahu akan dikirim kemana, saya hanya dititipi Surat Izin Mengemudi milik D untuk mengambilkan," ucapnya.
Adapun kepada pelaku dijerat pasal 60 ayat 2 undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. []
Baca Juga:
- Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang Bantul-Sleman
- Polda DIY Tangkap Pelaku Klitih Terlibat Narkoba
- Anak di Jogja Edarkan Pil Koplo dari Resep Dokter