Barru - Kawanan pelaku pencurian tabung gas 3 Kg, IHS alias Indra, 17 tahun dan MAS alias Dika, 17 tahun, berhasil ditangkap Polisi di Baera, Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa 19 Januari 2021.
"Pelaku ditangkap karena mencuri tabung gas LPG 3 Kg di beberapa lokasi di Barru," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto kepada Tagar, Rabu 20 Januari 2021.
Penangkapan terhadap kawanan pencuri tabung gas ini, bermula ketika mereka tertangkap tangan oleh warga mengambil sejumlah tabung di salah satu toko di Desa Kamiri. Saat kedapatan, mereka mencoba melarikan diri hingga meninggalkan mobil yang digunakannya.
Pelaku ditangkap karena mencuri tabung gas LPG 3 Kg di beberapa lokasi di Barru.
Mereka melarikan diri masuk ke hutan. Akan tetapi, Resmob Polres Barru bersama warga sekitar, tidak ingin ketinggalan jejak sehingga dilakukan pengejaran. Alhasil, dua kawanan pencuri tabung yang kerap meresahkan warga ini, berhasil ditangkap.
"Pelaku sempat kabur dan meninggalkan kendaraannya lalu masuk ke hutan. Setelah dilakukan pencarian sekitar 12 Jam lamanya, mereka pun berhasil ditangkap," jelasnya.
Di hadapan petugas, mereka mengakui perbuatannya telah mencuri tabung gas di toko. Selain itu, mereka juga mengakui telah mencuri tabung gas sebanyak 16 buah di Mandalle, Kabupaten Pangkep dan di toko 212 Mart, Jalan Iskandar, Barru pada Januari 2021 ini.
"Mereka mencuri dengan menggunakan mobil. Awalnya, mereka mengintai toko yang menjadi targetnya, ketika penjaga atau pemilik toko lengah, mereka langsung beraksi. Tabung hasil curiannya dijual di Barru dengan harga murah,"bebernya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Supriyanto sebut jika pihaknya juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat pencurian. []