Polisi Tangkap Dua WNA Turki Pelaku Skimming Mesin ATM

Polda Bali berhasil meringkus dua orang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AEM dan EK terkait perkara dugaan tindak pidana skimming.
Polda Bali berhasil meringkus dua orang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AEM dan EK terkait perkara dugaan tindak pidana skimming.(Foto:Tagar/Polri)

Jakarta - Polda Bali berhasil meringkus dua orang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AEM dan EK terkait perkara dugaan tindak pidana skimming di beberapa ATM di Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus pada Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengemukakan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana skimming. 

Kedua tersangka langsung kami tangkap ketika sedang mengambil kamera yang disimpan di mesin ATM.

Dia memastikan kedua tersangka WNA Turki tersebut akan diproses hukum di Indonesia dan kekinian keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk diproses hukum.

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke perwakilan negara Turki terkait warga negaranya ini," tutur Yuliar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu menempelkan kamera di sejumlah mesin ATM agar bisa mengetahui nomor pin ATM para korbannya. Selain itu, kedua tersangka juga menanam router WiFi untuk menyalin data milik korban saat menggunakan mesin ATM.

Aksi kedua tersangka akhirnya terungkap setelah pihak bank menemukan benda mencurigakan di beberapa mesin ATM dan melaporkan hal itu ke Polda Bali. Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana skimming.

Perwira Menengah Polda Bali memastikan kedua tersangka WNA Turki tersebut akan diproses hukum di Indonesia dan kekinian keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk diproses hukum.

"Kedua tersangka langsung kami tangkap ketika sedang mengambil kamera yang disimpan di mesin ATM," tegas Perwira Menengah Polda Bali itu.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

Berita terkait
Polisi Ungkap Modus Emak-emak Gelapkan 50 Mobil Rental
Polda Metro Jaya membekuk seorang wanita dan 3 orang komplotannya yang telah menggelapkan 50 unit mobil.
3.162 Polisi Kawal Aksi Bela Palestina di Kedubes AS
Polda Metro Jaya kerahkan 3.162 personel untuk mengamankan aksi bela Palestina di Kedubes AS.
Polisi: Pemudik Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Polri mengatakan, mulai hari Minggu nanti orang yang masuk ke Jakarta harus bawa surat antigen dari daerah mudik mereka.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.