Cirebon - AC, 34 tahun, dan AA, 26 tahun, ditangkap anggota Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di dua tempat pada Minggu, 23 Februari 2020.
AC warga Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ditangkap di rumahnya. Sedangkan AA ditangkap di depan rumahnya, Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. AC yang sudah setahun menjalankan bisnis barang haram ini mengungkapkan ia mengirim sabu-sabu kepada pembeli dengan cara disembunyikan di dalam sepatu, sandal dan dikirim melalui ekspedisi.
"Dalam paket itu saya hanya mencantumkan bahwa barang yang dikirim adalah sepatu atau sandal. Saya juga pakai barang (sabu-sabu) itu,” ungkap AC, Rabu, 11 Maret 2020. Masih menurut pengakuan AC, sabu-sabu itu ia peroleh dari seorang bandar yang berada di Kota Bandung. “Barangnya (sabu-sabu) itu saya dapet dari teman yang berada di Bandung,” katanya.
Dari tangan AC, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 gram sabu, alat hisap, timbangan digital dan tiga korek gas. Sementara dari AA, polisi menyita 0,53 gram sabu-sabu.
Waka Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin mengatakan saat dilakukan dengan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawan. Lebih lanjut Kompol Marwan mengatakan AC dan AA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
AC dan AA aja dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika. "ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun," kata Kompol Marwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin.
Kompol Marwan menambahkan AC dan AA tidak terlibat jaringan lapas manapun. "Kedua tersangka tidak terlibat jaringan Lapas," tandas Kompol Marwan. []