Cirebon - Tim Bison, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus PH, 42 tahun dan YS, 23 tahun pasangan suami istri yang merupakan anggota jaringan sindikat pengedar narkoba di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
PH dan YS diringkus di Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Selasa ,12 November 2019.
Awalnya kita menangkap RR yang berperan sebagai kurir.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat mengungkapkan penangkapan PH dan YS berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka RR, 31 tahun yang ditangkap terlebih dahulu di salah satu rumah sakit di Jalan Tuparev.
"Awalnya kita menangkap RR yang berperan sebagai kurir. Kemudian dari hasil pengembangan kita berhasil menangkap PH dan YS," kata Yaser, Rabu, 20 November 2019.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal PH dan YS, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu seberat 50,7 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, aluminium foil, handphone, dompet dan satu unit mobil Honda Mobilio warna putih,
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,"kata Yaser.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Baca juga:
- Terduga Teroris Cirebon Simpan Bahan Kimia dan Senjata
- Terduga Teroris Cirebon, Tukang Cendol Asal Padang
- Buku Jihad Ditemukan di Rumah Terduga Teroris Cirebon