Banda Aceh - Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat) bersama sat reskrim Langsa, Aceh menangkap penjual dan pembeli chip game online Higgs Domino di kawasan Kota Langsa, Aceh.
"Ia benar, petugas menangkap 5 pelaku di dua lokasi," kata Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 29 November 2020 malam.
Penangkapan pertama sambung Aji dilakukan pada Sabtu, 28 November 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, Langsa.
Kemudian lokasi kedua dengan hari yang sama dilakukan pada pukul 22.40 WIB di Jalan Sudirman Gampong Matang Seulimeng.
"Laporan masyarakat lokasi itu marak jual beli chip domino," katanya.
Setelah melakukan penggeledahan langsung ke lokasi polisi syariat bersama tim gabungan berhasil menangkap dua penjual chip dengan inisial NI, (32) dan MH, (29) sementara 3 lainnya merupakan pembeli inisial M (18), RM (25) dan I (18) semuanya merupakan warga Kota Langsa.
Laporan masyarakat lokasi itu marak jual beli chip domino.
"Penjual dan pembeli sedang bertransaksi chip online di ruko tempat penjual kawasan Gampong Paya Bujok Blang Pase dan Gampong Matang Seulimeng," tuturnya.
Baca juga: Pemain Game PUBG Dicambuk, MPU: Belum Ada Perangkat Hukum
Kelima penjual dan pembeli chip langsung diangkut ke kantor Dinas Syariat Islam Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Baca juga: Meresahkan, MPU Banda Aceh Kaji Game Domino
"Dan setelah dibina dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi kembali mereka dikembalikan ke orang tua dan perangkat desa masing-masing," ujarnya. []