Banda Aceh – Sejumlah warga menggerebek pasangan non muhrim yang diduga melakukan mesum di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.
“Ia benar, yang tangkap masyarakat setempat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko saat dihubungi Tagar, Minggu 29 November 2020.
Kata Heru pasangan yang ditangkap itu laki-laki berinisial MD, 27 tahun, warga Kabupaten Pidie, dan perempuan berinisial Z, 28 tahun, warga Kabupaten Pidie Jaya.
Pengakuan tersangka mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dan baru pertama kali.
“Mereka digerebek sekitar pukul 01.00 WIB malam, di situ memang ada kamar kecil habis ditangkap dibawa ke kantor Desa peunayong,” katanya.
Setelah itu kata Heru pada pukul 05.00 WIB pasangan non muhrim itu di bawa ke kantor WH Banda Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan kata Heru keduanya mengaku telah melakukan pelanggaran syariat Islam.
“Pengakuan tersangka mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dan baru pertama kali,” ujarnya.
Dikatakan Heru setelah dilakukan pemeriksaan dan saksi maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena eduanya terbukti telah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman maksimal 30 kali cambuk.
“Ancaman hukumannya 30 kali cambuk dan ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilakukan gelar perkara,” ujarnya. []