Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang Rp 217 miliar dari salah satu jaringan aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yakni, PT AFT pada Selasa, 16 November 2021.
Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 tersangka terkait kasus tersebut. Selain itu, jaringan pinjaman online ini juga menyebabkan tewasnya seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan Menyampaikan uang tersebut disita dari perusahaan PT AFT serta terdapat tujuh rekening yang berbeda untuk menyimpan uang tersebut.
- Baca Juga: Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Praktik Pinjaman Online Ilegal
- Baca Juga: Pemerintah Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Online
Sebagai informasi, PT AFT merupakan sebuah perusahaan yang penyelenggara transfer dana. PT AFT ini bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bernama Inovasi Milik Bersama (IMB) yang memiliki beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang digunakan untuk mengirimkan uang ke debitur.
KSP IMB tersebut dikendalikan oleh WJS (32) yang merupakan warga negara China. WJS ditangkap oleh Bareskrim di Terminal 3 Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) saat ingin melakukan penerbangan ke Istanbul, Turki beberapa waktu yang lalu.
Selain WJS polisi menangkap 12 tersangka lainnya, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39). Tiga dari 13 tersangka tersebut merupakan warga negara asing.
Dengan rincian, tujuh orang pertama yang ditangkap Bareskrim bertugas di bagian desk collection atau penagih utang dengan cara virtual mereka ditangkap di DKI Jakarta, empat tersangka bertugas untuk mengintegrasikan sebuah sistem ke aplikasi pinjol ilegal, sedangkan WJS berperan sebagai otak, dan yang terakhir ditangkap yakni, MLN bertugas sebagai pemasok sim card yang sudah diregristasi.
13 tersangka tersebut di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan dikenakannya sejumlah pasal, mulai dari Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) hingga undang – undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
- Baca Juga: OJK Rangkul Polri Berangus Pinjaman Online Ilegal
- Baca Juga: Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal
Awal mulanya sistem kelola ini berawal dari WJS (32) yang merekrut sejumlah orang agar pengelolaan perusahaannya tersebut bisa berjalan.
Dengan modus mengembangkan bisnis kemudian mencari pihak lain untuk membentuk sebuah pinjaman online. Diketahui, Sekitar 80an perusahaan yang sudah bermitra dengan koperasi tersebut.
(Ranutyas Djati Kusuma)