Polisi Segera Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Jayapura

Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Jayapura Papua.
Nampak polisi saat menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jayapura - Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang digerebek di Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, pada 26 Juni 2020 lalu.

Penetapan tersangka bersamaan dengan gelar perkara yang dijadwalkan dalam pekan ini. Lebih dari 17 saksi telah diperiksa Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.

Di sana banyak perambahan dan penggalian untuk menampung air keperluan mereka.

Mereka merupakan pekerja yang diduga memiliki peran peting dalam penambangan liar tersebut.

Proses penetapan tersangka terbilang cukup lama. Ini mengingat proses pendalaman kasus ini memerlukan saksi ahli dari sejumlah instansi dan lembaga terkait, baik dari lingkup Pemerintah Kota Jayapura maupun Provinsi Papua.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

"Dalam tindak pidana khusus atau lex specialis tentu berbeda dengan tindak pidana konvensional, dimana dalam tingkat penyidikan tindak pidana khusus keterangan ahli menjadi alat bukti utama kami, setelah itu baru penetapan tersangka," kata Komang di kantornya, Jumat 16 Oktober 2020.

Komang mengatakan, pemilik hak ulayat sebelumnya mengajukan surat izin tambang kepada Pemerintah Kota Jayapura. Namun dalam hematnya, polisi tidak merekomendasikan aktivitas penambangan di daerah penyangga yang berada di atas permukiman penduduk.

Sebab, aktivitas tambang akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Ditambah lagi dengan timbulnya permasalahan baru.

"Kami kepolisian merekomendasikan tidak mengeluarkan izin karena bisa menimbulkan permasalahan baru. Tapi kembali lagi ke dinas terkait maupun gubernur yang bisa mengambil keputusan dan mengkaji langkah-langkah atau pertimbangan lain," ujar Komang.

Sebelumnya, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas mengaku telah mengantongi terduga pengelola tambang emas ilegal tersebut. Enam unit Excavator dan dua unit mesin Alkon telah disita pihaknya sebagai barang bukti penindakan.

Selain itu, 11 jerigen berkpasaitas 35 liter BBM jenis Solar turut disita kepolisian dalam penggerebekan pada Jumat, 26 Juni 2020. Sementara, aktivitas tambang gelap sudah tercium sejak April 2020 lalu.

"Di sana banyak perambahan dan penggalian untuk menampung air keperluan mereka. 17 orang ini sebagai penanggung jawab terhadap kelompok buruh. Ada juga operator Excavator, Alkon dan pengawas, serta pemilik lahan kami amankan," ujar Gustav.

Dia menyebut, tiga pasal akan dikenakan terhadap tersangka dalam kasus ini. Antaralain UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral, Pertambangan dan Batubara (UU Minerba).

Kemudian, UU No.32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungam Hidup. Terakhir, UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

"Ini pasal yang kami dalami terhadap perbuatan mereka sesuai peran masing-masing," tegas Gustav. []

Berita terkait
Potensi Tsunami Selatan Jawa Akibat Eksplotasi Tambang
Peneliti UPN Yogyakarta menyebut salah satu penyebab Tsunami karena eksploitasi tambang, selain akibat patahan sesar.
Tim Gabungan Tutup 141 Tambang Emas Tak Berizin di Mongondow
Tim Operasi Gabungan Pemulihan Ekosistem Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, berhasil menutup 141 lubang bekas tambang emas tanpa izin.
Lubang Tambang Perenggut 3 Nyawa di Sawahlunto Ditutup
Dinas ESDM Sumatera Barat menutup operasi lubang tambang batu bara yang menewaskan tiga pekerja di Sawahlunto.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.