Jakarta - Tim Operasi Gabungan Pemulihan Ekosistem Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, berhasil menutup 141 lubang bekas tambang emas tanpa izin di Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan dan Ikuna, Desa Ikuna, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penutupan tambang di lahan seluas 1,15 hektare ini dilakukan sejak tanggal 12 Oktober 2020 dengan metode pelumpuran menggunakan alat berat.
Apabila tidak kita jaga, sumber daya alam kekayaan negara kita akan habis dan hanya dinikmati oleh segelintir oknum.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono pada Rabu, 14 Oktober 2020 menjelaskan, operasi gabungan ini adalah tindak lanjut atas kasus sebelumnya dimana telah diamankan barang bukti berupa 1 unit excavator dan seorang penambang ilegal.
Kasus tersebut, kini telah selesai disidangkan dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, serta alat berat disita untuk negara.
“Operasi ini kerja kolaboratif seluruh perangkat pemerintah mulai Kementerian LHK, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan”, kata Sustyo.
“Apabila tidak kita jaga, sumber daya alam kekayaan negara kita akan habis dan hanya dinikmati oleh segelintir oknum. Selain itu masyarakat dan negara yang akan mendapatkan dampak dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin yang sangat berbahaya ini seperti bahaya banjir dan tanah longsor,” lanjutnya.
Sementara Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan dukungannya terhadap operasi penutupan lubang emas ilegal ini. Pasalnya, Kabupaten Bolaang Mangondow sangat terimbas dengan adanya aktivitas penambangan ilegal.
- Baca Juga : KLHK Resmi Gelar Festival Iklim 2020 Wakil Menteri LHK Alue Dohong, resmi membuka Festival Iklim 2020
- Baca Juga : KLHK: Karhutla di Pulau Jawa Turun Signifikan
Aktivitas ilegal itu, membuat wilayah Bolaang Mangondow banjir, longsor dan terkena bencana alam lainnya setiap tahun. Termasuk bencana jangka panjang dari limbah berbahaya yang digunakan dalam mengolah emas seperti merkuri dan sianida.[]