Polisi Sebut Tak Ada Razia Buku Komunis di Makassar

BMI hanya melakukan silaturahmi kepada pihak toko buku Gramedia.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko memperlihatkan sampel buku yang diduga berpaham komunis saat ditemui di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menegaskan, adanya informasi terkait razia atau sweeping buku-buku berpaham Marxisme, Leninisme dan Komunisme di sejumlah toko buku Gramedia di Makassar, Sulsel, tidak benar adanya.

Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, hanya melakukan silaturahmi kepada pihak toko buku Gramedia.

"Kami sampaikan, kejadiannya tidak seperti informasi selama ini dan yang benar adalah tidak ada tindakan sweeping. Ormas BMI Sulsel ini mendatangi toko buku Gramedia untuk silaturahmi kemudian dalam silaturahmi itu ada diskusi terkait dengan adanya informasi buku-buku yang mengandung ajaran komunis," ucap Indratmoko, Selasa 6 Juli 2019 dini hari.

Lanjut dia, dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap Ketua BMI Zulkifli, dari hasil diskusi tersebut, pihak Gramedia saat itu dengan senang hati mempersilakan BMI Sulsel untuk bersama-sama mencari atau meneliti buku-buku yang berpaham Marxisme, Leninisme dan Komunisme itu.

Dan kemudian, setelah menemukan sejumlah buku-buku yang dimaksud itu, pihak Gramedia dengan langsung menarik buku itu lalu menyimpannya ke gudang.

"Jadi tidak benar adanya aksi sweeping tersebut dan penyitaan terhadap buku-buku yang dimaksud itu juga tidak benar. Buku itu diambil atas kemauan pihak Gramedia sendiri lalu menyimpannya di dalam gudang," tambahnya.

Indratmoko menuturkan, pihaknya saat ini sementara mendalami terkait buku-buku yang dimaksud berpaham Marxisme, Leninisme dan Komunisme itu. Dan Polrestabes Makassar juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti pihak kejaksaan di bidang pengawasan terhadap aliran-aliran yang ada di Indonesia.

Sedang melakukan pancarian buku-buku berpaham radikal yang sebenarnya telah dilarang undang-undang

"Sementara, buku masih kita pelajari dan kita juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dengan pengawasan terhadap aliran-aliran yang ada di Indonesia. Kita masih berkoordinasi dengan lembaga instansi terkait dalam pengawasan aliran ini (paham komunis)," tuturnya sembari memperlihatkan salah satu contoh sampel buku yang diduga berpaham Marxisme, Leninisme dan Komunisme.

Sebelumnya, video berdurasi hampir semenit viral di sosial media (sosmed), Sabtu 3 Agustus 2019 lalu. Video amatir ini menayangkan adanya sekelompok orang sedang memegang sejumlah buku dan mengatakan pihaknya meminta agar Gramedia mengembalikan buku-buku itu ke percetakan karena melanggar undang-undang.

"Sedang melakukan pancarian buku-buku berpaham radikal yang sebenarnya telah dilarang undang-undang," kata pria tersebut.

"Jadi menganggap buku-buku seperti ini adalah bagian dari penyebaran paham itu dan alhamdulillah kami bekerja sama dengan pihak Gramedia untuk menarik buku ini dan mengembalikan ke percetakannya. Kita sepakat bahwa Makassar harus bebas dari paham Marxisme dan Leninisme," sambungnya.

Belakangan, Ketua BMI Sulsel, Zulkifli mengatakan, dasar hukum yang menjadi acuan dalam razia buku ini adalah Tap MPRS Nomor XXV 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan juga pelarangan ajaran atau doktrin yang bermuatan Komunisme atau Marxisme, dan Leninisme. Sehingga, pihaknya melakukan razia di sejumlah toko buku yang ada di Kota Makassar.

"Jadi, kami datang memperlihatkan dasar hukumnya dan kami menganggap bahwa salah satu cara menyebarkan paham Marxisme, Leninisme dan Komunisme adalah dengan penjualan buku," kata Zulkifli melalui pesan singkat kepada Tagar.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.