LBH Makassar: Razia Buku, BMI Bisa Dipidana

Merazia buku yang dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia Sulsel termasuk kategori melanggar hak konstitusi.
Aktivis BMI saat melakukan razia buku di Gramedia Mal Panakkukang, Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Parepare - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar angkat bicara terkait adanya razia buku berisi ajaran atau paham Marxisme, Leninisme dan Komunisme di sejumlah toko buku ternama di pusat perbelanjaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.

Ketua LBH Makassar Haswandy mengatakan, tindakan merazia buku yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel termasuk kategori melanggar hak konstitusi yang dijamin dalam UUD 1945.

"Tindakan itu melanggar Pasal 28 yang berbunyi hak kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan," jelasnya, Senin 5 Agustus.

Pada pasal yang sama juga terdapat hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pada Pasal 28H Ayat 4, kata Haswandy konstitusi memberikan perlindungan atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Polda Sulsel harus bertindak karena perbuatan tersebut dapat dianggap main hakim sendiri

"Tindakan kelompok masyarakat yang melakukan razia jika dilakukan dengan cara-cara melawan hukum maka perbuatan tersebut diancam dengan hukum pidana," tambahnya.

Dia menjelaskan, jika terdapat buku yang dianggap melanggar ketentuan Tap MPRS Nomor 25/1966, maka pelarangan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni harus berdasarkan putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

"Jadi tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi dan dilakukan oleh kelompok masyarakat," jelasnya.

Dengan demikian LBH Makassar meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas terhadap kelompok BMI.

"Polda Sulsel harus bertindak karena perbuatan tersebut dapat dianggap main hakim sendiri, terlepas dari adanya dugaan tindak pidana atau tidak. Karena perbuatan tersebut dapat dikategorikan mengancam keamanan atau setidak-tidaknya ketertiban masyarakat," tuturnya.[]

Baca juga:

Berita terkait