Polisi Ringkus Tiga Jambret Bawah Umur di Pesisir Selatan

Tiga pelaku jambret di bawah umur di Kabupaten Pesisir Selatan diringkus polisi.
Dua dari tiga pelaku jambret di bawah umur yang diringkus polisi di Pesisir Selatan. (Foto: Tagar/Dok.Polisi)

Pesisir Selatan - Tiga penjambret berusia di bawah umur diringkus jajaran Polsek Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Mereka diduga termasuk jaringan jambret yang kerap meresahkan warga Kecamatan Sutera, bahkan seorang di antaranya tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.

Dua orang kami tangkap sedang nongkrong. Seorang lainnya sedang berada di rumahnya.

Kapolsek Sutera Iptu Welly Anoftri membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, komplotan jambret ini melibatkan anak-anak remaja dan mereka pemain lintas kecamatan di Pessel.

"Ya, kami amankan dini hari tadi. Usianya berkisar 14 tahun hingga 16 tahun. Mereka kerap meresahkan warga Sutera," katanya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Penangkapan jambret ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/04/I/2020/Sek-Str, tanggal 13 Januari 2020 dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pengintaian, tim Reserse Polsek Sutera berhasil menciduk pelaku di Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang.

"Dua orang kami tangkap sedang nongkrong. Seorang lainnya sedang berada di rumahnya," katanya.

Satu di antara tersangka merupakan resividis yang cukup dikenal lincah dalam beraksi. Seorang lainnya masih tercatat sebagai seorang pelajar di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Lengayang.

Menurutnya, fenomena pelaku kejahatan yang digawangi generasi muda ini tidak lepas dari gejala sosial yang kurang baik dari generasi muda. Bahkan, telah mengancam keselamatan dan ketenteraman masyarakat.

"Butuh perhatian dan pengawasan khusus dari para orang tua, agar anak-anaknya tidak terjebak dalam pergaulan yang salah arah," katanya.

Sebelumnya, Minggu, 4 Oktober 2020, Polsek Sutera juga menangkap seorang pelaku dengan kasus yang sama. Dihitung dari sejak beberapa bulan terakhir, dengan satu kasus hari ini jumlah tersangka sudah 4 orang, dan 2 di antaranya dengan kategori remaja atau di bawah umur. []

Berita terkait
Pilkada 2020, Bawaslu Pessel Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menertibkan seluruh baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) milik kandidat pasangan calon kepala daerah.
DPRD Desak Pemkab Pessel Alokasikan DID Penanganan Corona
DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mendesak pemerintah daerah untuk mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) untuk penanganan Covid-19.
Camat dan Wali Nagari di Pessel Terancam Sanksi Bawaslu
Seorang camat dan wali nagari di Pesisir Selatan terancam sanksi Bawaslu.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.