Sragen - Alex Jumrianto, 20, warga Dukuh Candirejo, Kelurahan Kwangen, Kecamatan Gemolong, Sragen, tak berkutik saat digelandang polisi berpakaian preman ke Mapolsek Miri, Kamis, 22 Oktober 2020. Remaja pengangguran tersebut disangka melakukan pencurian uang dan handphone milik sopir truk.
Kepala Polres Sragen Ajun Komisaris Besar Polisi Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kepala Polsek Miri Ajun Komisaris Polisi Marsidi menerangkan aksi Alex dilakukan sepekan lalu.
Bermula saat korban Ruwanto, sopir dump truk yang memarkir kendaraannya untuk melihat proyek yang berada di Dukuh Gempol, Desa Jeruk, Kecamatan Miri.
Modusnya pelaku mencari kelengahan sopir yang meninggalkan barang berharganya di atas jok truk, dengan kondisi tidak dikunci.
Selang 15 menit kemudian ia kembali ke parkiran truknya. Ternyata tas cangklong berisi handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp 1 juta yang ditinggalkan di jok tempat sopir sudah hilang.
“Modusnya pelaku mencari kelengahan sopir yang meninggalkan barang berharganya di atas jok truk, dengan kondisi tidak dikunci. Dan mengambil tas berisi HP dan uang setelah lepas dari pengawasan,“ tutur Marsidi.
Baca juga:
- Suami Istri Terlibat Kasus Pencurian Emas di Aceh Barat
- Pencurian Uang Jutaan di Obwis Embung Langensari Yogyakarta
- Polres Sukoharjo: Wanita Terbakar di Mobil Kasus Pembunuhan
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Miri. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lima hari, terungkap jika pelakunya adalah Alex. Ditindaklanjuti dengan penangkapan yang bersangkutan dari kediamannya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tas cangklong milik korban. “Tersangka kemudian bakal dikenakan sanksi pidana sebagaimana melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujar dia
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Miri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []