Agam - DI, 36 tahun, seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Polres Agam, Sumatera Barat. Dia ditangkap saat menunggu pelanggan di kediamannya, di Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Identitasnya sudah kami kantongi. Petugas sedang melakukan pengejaran.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Elvis Susilo, mengatakan DI ditangkap pada Rabu 8 Januari 2020. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 13 paket sabu ukuran kecil siap edar.
"Pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap di rumahnya," katanya, Kamis 9 Januari 2020.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit bong plastik bekas botol minuman, korek api, kaca pirek dan satu kotak rokok kretek.
Kepada petugas, DI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial C. Namun hingga kini petugas belum menemukan dimana keberadaan C yang diduga memasok sabu kepada DI.
"Identitasnya sudah kami kantongi. Petugas sedang melakukan pengejaran," tuturnya.
Saat ini, DI bersama barang bukti telah meringkuk di sel tahanan Polres Agam untuk menjalani proses hukum selanjutnya. []