Dharmasraya - Jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IJ, 18 tahun, AP, 24 tahun, AZ, 34 tahun, dan IS, 41 tahun. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/78/K/XII/2019/ tanggal 31 Desember 2019 tentang tindak pidana curanmor.
Pelaku yang terpaksa ditembak polisi berinisial AP. Pasalnya, dia berupaya kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. AP diringkus ketika sedang tertidur di sebuah ruko kawasan Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis 16 Januari 2020.
"AP sedang tertidur saat petugas datang. Ketika akan diamankan dia melawan dan berusaha kabur, terpaksa anggota melumpuhkannya dengan tembakan," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto saat dihubungi Tagar, Jumat 17 Januari 2020.
Menurut Suyanto, pelaku curanmor ini sudah kerap beraksi di Dharmasraya. Pernah juga mencuri sepeda motor yang terparkir di kawasan RSUD Dharmasraya. Sedangkan hasil curiannya di jual ke daerah Riau.
"Penadahnya IS juga kami ringkus setelah pengembangan. Dia kami tangkap di kediamannya di Kecamatan IX Koto," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor merek Honda Revo dan Honda Beat. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berapa banyak mereka beraksi di mana saja melakukan kejahatan tersebut. []