Polisi Putar Balik 21.084 Kendaraan Tanpa SIKM Jakarta

21.084 kendaraan ditindak kepolisian bersama Satpol PP selama enam hari penyekatan karena tidak ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Polisi memberhentikan salah satu kendaraan untuk memastikan pengedara tersebut bukan pemudik, Kamis 7 Mei 2020 (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencegat puluhan ribu kendaraan yang ingin keluar masuk wilayah DKI Jakarta lantaran tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tercatat, 21.084 kendaraan ditindak kepolisian bersama Satpol PP selama enam hari penyekatan.

"Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta telah memutarbalikkan 21.084 kendaraan yang hendak keluar masuk Jakarta," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tagar, Rabu, 3 Juni 2020.

Yusri merinci, dari jumlah tersebut, sebanyak 4.660 kendaraan dicegat di sembilan titik pos pemeriksaan wilayah Jakarta dan 16.424 kendaraan dari pos pemeriksaan di luar wilayah Jakarta. 

Baca juga: Penerapan Lockdown di Tasikmalaya Jawa Barat

Menurutnya, jumlah kendaraan yang disekat tersebut mengalami penurunan berdasarkan perbandingan data pada hari Senin, 1 Juni dan Selasa, 2 Juni 2020 kemarin.

Ada pun pada Senin lalu, tercatat 4.208 kendaraan yang diputarbalikkan. Sedangkan pada Selasa, tercatat ada 2.376 kendaraan. "Sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun sebesar 13 persen," ucap Yusri.

Selanjutnya, Yusri menyebut kendaraan yang diputarbalikkan di wilayah DKI tersebut didominasi kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi. Sedangkan, di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan roda empat.

Kemudian pengendara yang diizinkan masuk karena memiliki SIKM berjumlah 2.808 kendaraan. Dengan rincian, 1.570 kendaraan melewati wilayah Kabupaten Bekasi dan 1.238 kendaraan di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: 370 Agamawan di Ciamis dan Tasikmalaya Tes Corona

Sementara, para pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta diberikan dua opsi pilihan. Pertama, kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta. Kedua, penumpang di dalam kendaraan harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memperpanjang masa Operasi Mudik Ketupat Jaya hingga 7 Juni 2020. Perpanjangan dilakukan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di masa arus balik libur Lebaran.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah hingga 7 Juni 2020. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020 diperpanjang hingga 7 Juni 2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020. []

Berita terkait
Kang Uu Minta PT Pos Tasikmalaya Berinovasi
Dalam kunjungannya ke PT Pos Wilayah Tasikmalaya, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, berharap PT Pos Tasikmalaya bisa berinovasi
Tanggapan MUI Soal Penyobek Al Quran di Tasikmalaya
MUI menanggapi pelaku penyobek Al Quran di Tasikmalaya supaya tidak terulang lagi kejadian yang sama.
Polisi Tasikmalaya Tangkap Pria Sobek Alquran
Seorang pria di Tasikmalaya diamankan polisi karena diduga menyobek Alquran.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.