Polisi Papua Gerebek Pabrik Miras Oplosan

Satuan Narkoba Polres Manokwari menggerebek pabrik minuman keras oplosan di Muara Pami, Distrik Manokwari Barat
Satuan Narkoba Polres Manokwari gerebek pabrik miras oplosan di Muara Pami, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Kamis 30 Mei 2019 dini hari. (Foto: Tagar/Edi Afasedanya)

Manokwari - Satuan Narkoba Polres Manokwari, Papua Barat menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan di Muara Pami, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Kamis 30 Mei 2019 dini hari

Penggerebekan langsung dipimpin Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi didampingi Kasat Narkoba Iptu Jamhari dan jajarannya.

Di sana polisi berhasil mengamankan produk miras cap Tikus sekitar 10 liter siap edar. Ikut diamankan barang bukti 11 drum, dua pani, dua kompor serta dua pipa dan mesin pompa.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Pembalak Hutan Papua Barat

AKBP Adam Erwindi menjelaskan, aktivitas produksi miras oplosan cap Tikus sudah berlangsung sejak Oktober 2018.

"Dalam sehari menghasilkan miras cap Tikus dua galon. Satu galon dijual Rp 1,5 juta. Keuntungan diraih Rp 3 juta," kata Kapolres, Kamis 30 Mei 2019 sekitar pukul 11.30 WIT.

Kapolres mengatakan, selain menyita barang bukti juga menangkap terduga pelaku pembuat miras oplosan berinisial AI (36).

"Kini terduga pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Manokwari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dalam memproduksi miras, terduga pelaku tak sendiri. Polisi kini masih mengejar satu pelaku lainnya. "Indentitas dan ciri pelaku sudah dikantongi. Dalam waktu dekat kita tangkap," ucapnya.

Baca juga: Dua Kelompok di Manokwari Saling Serang

Dari hasil interogasi penyidik, pekerja pembuat miras mengaku menerima upah Rp 300 ribu sekali produksi. Bahan baku untuk membuat miras seperti, fermipan, gula merah, gula pasir, permen (hexos).

"Kami intens memberantas miras di Manokwari. Jika masyarakat mendapatkan informasi terkait miras segera laporkan kepada kami," imbuhnya.

Terhadap terduga pelaku pembuatan miras dijerat pasal berlapis, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[]


Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.