Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menyampaikan, kepolisian akan memulai penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) lokasi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan.
"Kita rencana siang ini baru akan melakukan penyelidikan di TKP," ujar Nana saat ditemui wartawan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020.
Kita akan melakukan penyelidikan penyebab kebakaran tersebut.
Nana mengatakan, kebakaran di Gedung Kejagung terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020, mulai pukul 19.00 WIB. Menurutnya, selain kepolisian, upaya pemadaman si jago merah turut melibatkan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: Bamsoet Desak ST Burhanuddin Selidiki Kebakaran Kejagung
"Semua berada di lokasi. Kami dari kepolisian tentunya mengamankan. Juga memfasilitasi arus lalu lintas ataupun lokasi bersama-sama dengan anggota TNI," ucapnya.
Kemudian, kata Nana, kebakaran di Gedung Kejagung itu baru dapat dikuasai petugas pemadam kebakaran Pemda DKI Jakarta pada Minggu pagi, 23 Agustus 2020, sekitar pukul 06.15 WIB.
"Tindak lanjut berikutnya adalah tetap kita mengamankan lokasi dan untuk jalan tetap kita tutup, dan kita akan melakukan penyelidikan penyebab kebakaran tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi mengatakan, untuk mengetahui penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, harus dilakukan penyelidikan lebih dalam, untuk membongkar apakah kejadian ini berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa berkas-berkas kasus korupsi yang ditangani Kejagung aman, tidak berada pada titik terjadinya kebakaran.
"Ini harus nunggu hasil penyidikan. Berkas kasus korupsi tidak diletakkan di sini tapi di gedung bundar, mengingat yang terbakar ini adalah gedung utama tempat Jaksa Agung berkantor," katanya dihubungi Tagar, Sabtu, 22 Agustus 2020.
"Yang perlu jadi catatan, harus ada audit keselamatan di Kejaksaan," ucap Fachrizal menambahkan.
Dia berpandangan, jika kebakaran ini sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, maka menurutnya patut dikenakan pasal berlapis.
"Kalau ada kesengajaan bisa dikenakan pasal berlapis," kata dia.
Baca juga: Kejagung Kebakaran, DPR: Jangan Sebar Asumsi Spekulatif
Seperti diketahui, terjadi kebakaran di kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Dikutip dari KompasTV, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan laporan sementara yang diterimanya, kebakaran tersebut berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian.
Posisi kebakaran lainnya berada pada lantai lima yang merupakan tempat pembinaan kepegawaian. Diketahui, kedua lantai ini berdekatan dengan ruang intelijen yang ada di lantai tiga dan lantai empat.
"Lantai lima dan enam itu bagian pembinaan, di sini ada kepegawaian. Lantai tiga itu intelijen, kemudian lantai empat juga intelijen," ujar Hari, Sabtu, 22 Agustus 2020. []