Pasangkayu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Utara (Matra) menangkap seorang bandar narkoba, H 29 tahun, di Dusun Sangge, Desa Buluparigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Penangkapan pria berusia 29 tahun tersebut setelah polisi mendapat informasih dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Mungkin, dia mengira kalau shabu tersebut tidak akan kami temukan karena disisipkan di celana dalam.
"Setelah dapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pria yang dilaporkan warga tersebut,"kata Kasat Resnarkoba Polres Matra, Iptu Ronald Suhartawan, kepada Tagar saat dikonfirmasi, Senin 8 Juni 2020.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian melihat gerak gerik mencurigakan yang dilakukan pria tersebut, sehingga polisi menangkapnya selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dia mengungkapkan, bahwa saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang disisipkan dekat alat kelamin H.
"Mungkin, dia mengira kalau shabu tersebut tidak akan kami temukan karena disisipkan di celana dalam. Tapi sayang, dugaannya salah,"kata Ronald.
Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah lama mengincar pria tersebut, namun dia selalu lolos dari pantauan polisi. Setelah cukup bukti polisi langsung menyergapnya.
"Setelah datanya rampung, kami langsung melakukan penangkapan,"kata Ronald Suhartawan.
Warga Dusun Pambua, Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu Sulbar itu kini ditahan di Mapolres Matra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia sudah kami tahan dan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang haram tersebut,"katanya.
Atas perbuatannya itu, H dijatuhi ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. []