Polisi Menangkap Bandar Narkoba di Sulawesi Barat

Satresnarkoba Polres Mamuju Utara menangkap seorang bandar narkoba jenis Shabu di Desa Buluparigi Kabupaten Pasangkayu Sulbar.
Pelaku pengedar Narkoba, H 29 tahun saat diperiksa di Mapolres Mamuju Utara, Senin 8 Juni 2020. (Foto: Tagar/Humas Polres Mamuju Utara)

Pasangkayu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Utara (Matra) menangkap seorang bandar narkoba, H 29 tahun, di Dusun Sangge, Desa Buluparigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Penangkapan pria berusia 29 tahun tersebut setelah polisi mendapat informasih dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Mungkin, dia mengira kalau shabu tersebut tidak akan kami temukan karena disisipkan di celana dalam.

"Setelah dapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pria yang dilaporkan warga tersebut,"kata Kasat Resnarkoba Polres Matra, Iptu Ronald Suhartawan, kepada Tagar saat dikonfirmasi, Senin 8 Juni 2020.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian melihat gerak gerik mencurigakan yang dilakukan pria tersebut, sehingga polisi menangkapnya selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Dia mengungkapkan, bahwa saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang disisipkan dekat alat kelamin H.

"Mungkin, dia mengira kalau shabu tersebut tidak akan kami temukan karena disisipkan di celana dalam. Tapi sayang, dugaannya salah,"kata Ronald.

Dia mengungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah lama mengincar pria tersebut, namun dia selalu lolos dari pantauan polisi. Setelah cukup bukti polisi langsung menyergapnya.

"Setelah datanya rampung, kami langsung melakukan penangkapan,"kata Ronald Suhartawan.

Warga Dusun Pambua, Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu Sulbar itu kini ditahan di Mapolres Matra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia sudah kami tahan dan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang haram tersebut,"katanya.

Atas perbuatannya itu, H dijatuhi ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. []

Berita terkait
Konsumsi Narkoba, Janda Muda di Bantaeng Ditangkap
Seorang janda muda di Kabupaten Bantaeng ditangkap polisi karena menyimpan dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Mantan Polisi Terlibat Narkoba di Bulukumba
Mantan anggota Polri, Andri Gunawan alian Anggun, 42 tahun, ditangkap polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Bandar Narkoba di Jayapura Dikendalikan dari Lapas
Bandar ganja dalam Lapas Doyo tak lain adalah seorang narapidana berinisial HI, 32 tahun, yang masih menjalani hukuman atas kasus yang sama
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.