Mantan Polisi Terlibat Narkoba di Bulukumba

Mantan anggota Polri, Andri Gunawan alian Anggun, 42 tahun, ditangkap polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Para pelaku saat diamankan di Mapolres Bulukumba. (Foto: Tagar/Polres Bulukumba)

Bulukumba - Mantan anggota Polri, Andri Gunawan alian Anggun, 42 tahun, ditangkap polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Andri ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Rabu 3 Juni 2020, sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam penangkapan pecatan polisi itu, petugas juga menangkap dua orang rekannya, Zulqadri Asdar, 22 tahun, tenaga Honorer Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba (Tagana) dan salah satu pemilik warung kopi, Multazam alias Multa, 30 tahun. Penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, satu sachet sabu, bong atau alat hisap sabu dan sejumlah sachet kosong sisa sabu.

Andri mantan polisi, sempat bertugas di Polres Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali mengatakan, penangkapan mantan polisi ini bermula dari adanya informasi masyarakat, jika ada transaksi narkoba di lokasi. Sehingga polisi bergerak ke lokasi dan menangkap Zulqadri.

"Saat Zulqadri ditangkap, ditemukan barang bukti satu sachet sabu. Dihadapan petugas, dia mengaku jika baru saja beli sabu itu bersama Andri. Sehingga pecatan polisi yang berada di mobil itu, juga langsung ditangkap," kata Kasat Narkoba, Hambali, Kamis 4 Juni 2020.

Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Honda Jazz yang dikendarainya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu atau bong, tiga sachet kosong sisa sabu dan sendok sabu. Andri dan Zulqadri mengaku, jika mobil ini merupakan milik rekannya, Multa.

Karena mencurigai ada keterlibatan Multazam dalam pengungkapan penyalahgunaan sabu ini, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Multa di Jalan poros Bulukumba-Sinjai, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Multa dihadapan polisi juga mengakui, bahwa barang bukti yang ditemukan di mobil Honda Jazz, miliknya.

"Dari hasil interogasi di lapangan, bahwa sabu ini diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 250 ribu dari seseorang berinisial RS, berdomisili di Kecamatan Ujung Loe. Akan tetapi, saat RS dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada dirumahnya," ucap Hambali.

Hambali menerangkan, Andri Gunawan adalah mantan polisi yang juga sempat bertugas di Polres Bulukumba. Andri dilakukan pemecatan tidak dengan hormat, karena terlibat narkoba.

"Andri mantan polisi, sempat bertugas di Polres Bulukumba," singkatnya. Hingga saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. []

Berita terkait
Bandar Narkoba di Jayapura Dikendalikan dari Lapas
Bandar ganja dalam Lapas Doyo tak lain adalah seorang narapidana berinisial HI, 32 tahun, yang masih menjalani hukuman atas kasus yang sama
Akhir Pelarian Buronan Narkoba Polda Sulsel
Dua bulan Wandi Bin Slamet melarikan diri dari tahanan Mapolda Sulsel, akhirnya ditangkap. Ini kronologinya.
Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Pessel
Dua orang diduga pengedar narkoba diringkus jajaran Polres Pesisir Selatan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.