Akbar Sumut Heran, DPR Tuntaskan Omnibus Law Hanya 10 Bulan

Akbar Sumut heran DPR dan pemerintah selesaikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang memuat 79 UU dan 1.245 pasal dengan cepat.
Massa ketika melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis, 16 Juli 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - DPR sudah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. Akumulasi Kemarahan Buruh - Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) mengaku heran.

Soalnya, untuk membahas sebanyak 79 undang-undang dan 1.245 pasal di dalamnya, dibutuhkan waktu normal lima tahun. Namun DPR dan pemerintah bisa menyelesaikannya dalam waktu 10 bulan.

"Kami mengundang seluruh elemen rakyat untuk menggagalkan Omnibus Law Cipta Kerja. Meskipun sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah, kami meminta agar UU ini dibatalkan," kata Martin, perwakilan buruh yang tergabung dalam Akbar Sumut di kantor LBH Kota Medan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Martin menyebut, Akbar Sumut menilai Omnibus Law Cipta Kerja bentuk pengkhiatan pemerintah kepada rakyat Indonesia yang lebih memilih memberi karpet merah kepada para investor.

Oleh karena itu, massa aksi yang tergabung dalam Akbar Sumut akan turun untuk menggagalkan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Cakupan UU ini sangat besar. Untuk membahas 79 UU dan 1.244 pasal, tentu sangat membatasi kesempatan anggota parlemen mengujinya lebih dalam. Jika dibahas dan direvisi satu per satu akan memakan waktu selama lima tahun. Namun, tidak sampai 10 bulan, DPR mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Ada apa? Demi investasi, rakyat dikhianati sampai menjadi menderita di negeri sendiri," tuturnya.

Menurut Martin, Omnibus Law bertujuan untuk semakin memfasilitasi kaum pemodal mencari cara untuk ke luar dari krisis yang tak kunjung selesai.

Kami meminta agar ini undang-undang ini dibatalkan

Dengan menggagas Revolusi 4.0, negara imperialis terus mencari jalan mengalirkan modalnya ke negara berkembang melalui kerja sama ekonomi, investasi serta dengan menjebak negara dunia ke tiga melalui politik utang luar negeri.

Akbar SumutAkbar Sumut ketika menggelar konferensi pers kepada awak media di kanto LBH Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Indonesia yang sejatinya sebagai negara berkembang, imbuhnya, sejak berjalannya program MP3EI pada 2011 ternyata tidak mampu menarik negara imperialis untuk berinvestasi.

Sebaliknya terjebak pada pembangunan infrastruktur yang menelan banyak anggaran tetapi tidak bisa menarik investasi (infrastuktur trap).

Omnibus Law membuka jalan bagi hilangnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak rakyat. Hilangnya upah minimum dan penerapan upah kerja per jam, dan pengurangan pesangon bagi buruh yang ter-PHK.

Kemudian penerapan fleksibilitas pasar kerja dengan memperluas penggunaan sistem kontrak dan outsourcing, masifnya pembangunan industri ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam dan sumber-sumber agraria.

Memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing unskill untuk bekerja di alur produksi inti, serta hilangnya tangung jawab negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi rakyat.

"Kami meminta agar ini undang-undang ini dibatalkan," katanya.

Martin menyebut, Akbar Sumut sebagai bagian dari gelombang perlawanan yang dilakukan di seluruh Indonesia, memastikan akan turun ke jalan untuk menggagalkan Omnibus Law.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, dihubungi terpisah menyebut kepolisian akan melakukan pengamanan agar demo massa berjalan aman dan damai.

"Personel pengamanan disiagakan sesuai dengan kebutuhan. Kami berharap teman-teman buruh bisa menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai," ungkapnya.

Karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, Tatan berharap massa yang melakukan aksi tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Alangkah lebih baik jika teman-teman buruh melakukan audiensi, tidak usah berkerumun. Tujuannya agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. Kami harapkan teman teman massa tetap menjaga protokol kesehatan," tandasnya.[]

Berita terkait
Fadli Zon Bongkar Isi Omnibus Law Cipta Kerja yang Rugikan Buruh
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon membongkar ada beberapa poin buruh bakal dirugikan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang sah Senin, 5 Oktober 2020.
Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja, DPR: Jangan Sampai Berurusan Hukum
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta masyarakat bijak menggunakan medsos jangan sampai sebar hoaks Omnibus Law Cipta Kerja tersandung hukum.
Cawalkot Akhyar Nasution Dukung Gerakan Tolak Omnibus Law
Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution mendukung gerakan mahasiswa dan buruh menolak Omnibus Law yang disahkan DPR RI.