Medan - Kepolisian Sektor Deli Tua Medan menindak tegas seorang pria berinisial MSL, 27 tahun. MSL merupakan seorang tahanan yang kabur dari dari Mapolsek Deli Tua, Medan pada Senin, 20 Juli 2020 lalu.
Kepala Kepolisian Deli Tua Ajun Komisaris Zulkfili mengatakan MSL merupakan seorang tahanan dalam kasus pencurian. MSL sudah empat hari kabur dari tahanan sebelum akhirnya kembali ditangkap.
Untuk kasusnya, akan segera kita limpahkan ke kejaksaan. Dia kasus pencurian toko ponsel.
"Setelah MSL melarikan diri, kita langsung melakukan pencarian dan penyelidikan dan Jumat 24 Juli 2020. Ketika berada di dalam rumah kontrakan di Jalan Raharjo, Dusun 11, Gang Mansurin, Kecamatan Sei Rotan, kabupaten Deli Serdang. Dia berhasil kita tangkap kembali, karena melarikan diri, dia akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur," kata Zulkifli.
Baca juga:
- Seniman Bone Pesan 550 Gram Ganja di Medan
- 3 Pengedar Sabu dan Ribuan Ekstasi di Medan Ditembak
- Pegawai SPBU di Medan Curi Uang untuk Bayar Utang
Setelah tembakan mengenai kaki kanannya, pelariannya pun berhenti. Kemudian dia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.
"Untuk kasusnya, akan segera kita limpahkan ke kejaksaan. Dia kasus pencurian toko ponsel," kata Zulkifli.
Sebagaimana diketahui, MSL lari dari atap rumah tahanan sementara Mapolsek Deli Tua. Dia adalah tersangka pencurian toko ponsel dan berhasil menjarah 12 handphone Android, satu unit handphone Nokia 105 warna Hitam, satu unit Cas Handphone merek Oppo dan satu unit Power Bank merk Laolexs.
Lelaki pengangguran itu ditangkap kasus pencurian itu, Senin 22 Juni 2020. Sedangkan barang bukti hasil curiannya sebagian telah dijualnya kepada penadah. []