Polisi Medan Diminta Ungkap Dalang Penganiaya Saksi

Dalang pemukulan terhadap saksi bernama Sarpan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan harus diungkap dan diproses.
Sarpan (tengah), saksi kasus pembunuhan yang mengalami penganiayaan didampingi kuasa hukumnya M Sa\'i Rangkuti (kanan) saat dijenguk personel Propam Polda Sumut. (Foto: Tagar/Istimewa).

Medan - Dalang pemukulan terhadap saksi bernama Sarpan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan harus diungkap dan diproses. Sebab itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Itu dikatakan pengacara Sarpan, bernama M Sa'i Rangkuti kepada Tagar, Rabu, 15 Juli 2020. Kata dia, proses hukum harus berlanjut, bahkan sudah ada laporan polisi. Pengakuan dia, kondisi saksi yang dianiaya kini sudah dalam keadaan sehat.

"Kondisi Sarpan sudah mulai membaik, namun tetap harus ada proses berobat jalan sesuai dengan anjuran dari dokter di rumah sakit. Untuk kasusnya, kami meminta agar dalang atau pelaku pemukulan terhadap klien kami untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata M Sa'i.

Ke depan diharapankan agar diungkap dalang dan siapa eksekutor dari kejadian ini

Pengacara memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Martuani Sormin dan Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko. Sebab, mereka telah memberikan sanksi kepada enam personel kepolisian yang bertugas di Mapolsek Percut Sei Tuan, di mana Sarpan dianiaya.

"Seperti diketahui, sudah ada beberapa orang personel kepolisian yang diberikan sanksi, kami apresiasi itu. Namun, ke depan, diharapankan agar diungkap dalang dan siapa eksekutor dari kejadian ini. Kemudian, kami harapkan jangan sampai terulang kejadian serupa kepada yang lain," terangnya.

Untuk enam orang yang dinyatakan melanggar kode etik, pengacara Sarpan berharap agar mendapatkan hukuman sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami tidak ingin citra kepolisian menjadi buruk ke depannya," tandasnya.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang personel Polsek Percut Sei Tuan dalam kasus dugaan penganiayaan Sarpan pada Jumat, 3 Juli 2020.

Enam orang terbukti melakukan pelanggaran dan kesalahan dalam memeriksa saksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AZ terhadap Dodi Sumanto pada Senin, 29 Juni 2020.

Mereka terbukti melanggar kode etik dan diberikan tindakan disiplin, yakni tiga perwira, terdiri dari Kapolsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Otniel Siahaan, Kepala Unit Reskrim, Inspektur Satu Luis dan Pembantu Kanit Reskrim. Sedangkan tiga lainnya berpangkat bintara.[]

Berita terkait
Polda Sumut Periksa Saksi yang Dianiaya Polisi
Sarpan, saksi kasus pembunuhan diperiksa personel Propam Polda Sumut guna mengungkap kasus penganiayaan yang dialaminya di Polsek, Medan.
Polda Sumut Tahan 6 Polisi Kasus Penganiayaan Saksi
Polda Sumut menahan 6 orang personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penganiayaan saksi pembunuhan, bernama Sarpan.
Dugaan Aniaya Saksi 9 Polisi Medan Diperiksa Maraton
Sembilan polisi yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan diperiksa menyusul dugaan penganiayaan saksi pembunuhan.
0
Ketok Palu Tingkat I Tiga RUU DOB Papua Akan Putuskan DPR Siang Hari Ini
Panitia Kerja (Panja) 3 RUU DOB Papua akan kembali menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I terkait dengan pembagian batas wilayah.