Polda Sumut Periksa Saksi yang Dianiaya Polisi

Sarpan, saksi kasus pembunuhan diperiksa personel Propam Polda Sumut guna mengungkap kasus penganiayaan yang dialaminya di Polsek, Medan.
Sarpan (tengah), saksi kasus pembunuhan yang mengalami penganiayaan didampingi kuasa hukumnya M Sa\'i Rangkuti (kanan) saat dijenguk personel Propam Polda Sumut. (Foto: Tagar/Istimewa).

Medan - Sarpan, saksi kasus pembunuhan diperiksa personel Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, guna mengungkap kasus penganiayaan yang dialaminya di Markas Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

M.Sa'i Rangkuti selaku kuasa hukum Sarpan, Senin, 13 Juli 2020, mengatakan, Propam Polda Sumut telah memeriksa Sarpan, guna melengkapi proses penyelidikan terhadap sejumlah aparat Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Sarpan.

"Klien kami, Pak Sarpan sudah diperiksa Propam. Karena Propam membutuhkan informasi untuk pemeriksaan etik sejumlah personel Polsek Percut Sei Tuan," ujarnya.

Mengenai kesehatan Sarpan, kata dia, sudah membaik dan diperkenankan meninggalkan rumah sakit. Begitupun, Sarpan masih diwajibkan berobat jalan, sampai kondisi kesehatannya benar-benar pulih.

"Setelah dirawat inap sekitar enam hari, kondisi kesehatan Pak Sarpan mulai membaik, dan tadi sudah diperkenankan untuk pulang ke rumah namun masih harus menjalani perobatan jalan sampai benar-benar pulih. Dan yang menanggung biaya perobatan Pak Sarpan adalah Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Sumut yang dikomandoi Erwan Rozadi Nasution," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap Sarpan, saksi kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, terus bergulir.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara memeriksa sembilan personel yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan.

Untuk pemukulan terhadap saksi atas nama Sarpan yang mengakibatkan mata lebam, masih dalam proses pemeriksaan

"Ada sembilan orang yang diperiksa dan dimintai keterangannya di Subbidprovos Bidang Propam Polda Sumut, terdiri dari empat orang perwira dan lima lainnya brigadir," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, 9 Juli 2020 malam.

Menurut Tatan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran disiplin dilakukan personel Polsek Percut Sei Tuan.

"Untuk pemukulan terhadap saksi atas nama Sarpan yang mengakibatkan mata lebam, masih dalam proses pemeriksaan apakah adanya keterlibatan personel atau tidak," tuturnya.

Tatan menegaskan, apabila memang ditemukan pelanggaran hukum, maka sanksi diberikan sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hukuman itu, katanya, bisa berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun. "Kemudian mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari," jelasnya.

Tatan menambahkan, saat ini jabatan Kepala Polsek Percut Sei Tuan sudah diserahterimakan. "Iya, Kapolseknya sudah ganti, dan kini dijabat sementara, Ajun Komisaris Polisi Ricky Pripurna Atmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan," terang Tatan.

Sebelumnya, Polsek Percut Sei Tuan dituduh menganiaya Sarpan, 51 tahun, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sarpan adalah saksi atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan AZ terhadap Dodi Somanto, 40 tahun, warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 2 Juli 2020.[]

Berita terkait
Polda Sumut Tahan 6 Polisi Kasus Penganiayaan Saksi
Polda Sumut menahan 6 orang personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penganiayaan saksi pembunuhan, bernama Sarpan.
Hinca: Usut Penyiksaan Saksi Pembunuhan di Sumut
Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kapolri mengusut kekerasan fisik yang dialami seorang saksi pembunuhan di Deli Serdang, Sumut.
Aniaya Saksi Pembunuhan, 9 Polisi di Sumut Diperiksa
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, kini tengah memeriksa sembilan personel yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.