Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan polisi masih menyelidiki kasus peneliti kebijakan publik sekaligus aktivis, Ravio Patra.
"Penanganan kasus yang ada di Polda Metro Jaya yaitu kasus Ravio Patra bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan," ujar Argo dalam konferensi persnya di akun Youtube Tribrata TV, Senin, 27 April 2020.
Ravio Patra telah dibebaskan dan berstatus sebagai saksi
Baca Juga: Pengamat Kecewa Polisi Tangkap Ravio Patra
Argo mengatakan, penyelidikan tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan-keterangan dari para ahli. Ia meminta semua pihak menunggu lantaran Kepolisian sedang bekerja mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menyebut Ravio Patra telah dibebaskan dan berstatus sebagai saksi. Katrok juga menuntut polisi mengungkap identitas peretas dan menghentikan upaya kriminalisasi.
"Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio dan harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio," tulis siaran pers Katrok seperti dikutip Tagar, Jumat, 24 April 2020.
Diketahui, kepolisian menangkap Ravio pada Rabu, 22 April 2020 malam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan penangkapan Ravio Patra (RPS) terkait ajakan penjarahan. Kepolisian pun mengecek jejak digital Ravio.
Baca Juga: Yusril Sebut Polisi Berwenang Tangkap Ravio Patra
"RPS dibawa ke Polda Metro Jaya (PMJ) untuk dilakukan pemeriksaan dari pengakuan RPS bahwa WA (WhatsApp) nya telah di hack. Saat ini penyidik PMJ sedang mengirimkan kepada labfor untuk mengetahui jejak digitalnya seperti apa," ujar Argo kepada wartawan, Kamis, 23 April 2020.[]