Polisi Majalengka Tangkap Pelaku Illegal Logging

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil polisi dengan truk yang memuat kayu jenis sonokeling hasil curian itu
KR, pelaku ilegal logging digiring keluar saat akan dilakukan konfresi pers di halaman Mapolres Majalengka, Kamis, 27 Februari 2020. (Foto: Tagar/Charles).

Majalengka - KR, 43 tahun, pria asal Kabupaten Cirebon, pelaku illegal logging ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2020 di Jalan Raya Leuwimunding-Sumberjaya, Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka, Jawa Barat.

Penangkapan KR bermula dari laporan petugas Polhut Perum Perhutani Kabupaten Majalengka Asep Sukendar, 42 tahun, yang mencurigai kendaraan truk dengan nopol E 8926 KD mengangkut kayu di kawasan hutan lindung blok Curuggentong Perak.

"Petugas dari Perum Perhutani lalu melaporkan kepada kami (Polres Majalengka) dan anggota kami langsung ke lokasi," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin Saat konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka, Kamis, 27 Februari 2020.

Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Pengemudi truk sempat mengelak saat diberhentikan. Terjadi kejar-kejaran antara mobil polisi dengan truk yang memuat kayu jenis sonokeling hasil curian itu.

"Pelaku tidak berhenti kemudian dikejar dan berhenti, selanjutnya pelaku dipaksa turun pada saat turun pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraan truk beserta isinya yang memuat kayu sonokeling. Kemudian polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dari pelaku," jelas Kapolres.

Tidak menunggu waktu lama polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan pada Senin tanggal 24 Februari 2020 KR diamankan. Hasil penyelidikan lebih lanjut pelaku mengangkut 50 batang kayu sonokeling dari kawasan hutan Blok Curug Gentong Perak 25 G RPH Kepuh BPKH Ciwaringin KPH Majalengka.

KR dan barang bukti 50 batang kayu sonokeling, truk Mitsubishi warna kuning nopol E 8926 KD saat ini diamankan di Mapolres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. "Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5," sebut AKBP Bismo. []

Berita terkait
Polres Majalengka Rutin Latihan Menembak
Latihan menembak untuk meningkatkan kemampuan karena tingkat ancaman semakin ke depan semakin berat.
Kapolres Majalengka Minta Tahanan Tingkatkan Ibadah
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono lakukan sidak ke ruang tahanan, Kapolres Majalengka itu meminta para tahanan untuk meningkatkan ibadah
Polres Majalengka Akan Panggil Pengelola Tol Cipali
Polisi akan meminta keterangan terkait upaya pengelola mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali.