Polisi Lumpuhkan Pembunuh Gadis Asal Simalungun

Polres Simalungun berhasil mengungkap pembunuh Novita Dewi (18) gadis asal Simalungun yang ditemukan tewas di ladang ubi.
Tersangka berhasil diamankan anggota Polres Simalungun. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Simalungun - Polres Simalungun berhasil mengungkap pembunuh Novita Dewi (18) warga Jalan Medan, Gang Cebol, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Novita sebelumnya ditemukan tak bernyawa di perladangan ubi pada Selasa 21 Mei 2019, setelah dinyatakan hilang selama empat hari. Novita merupakan karyawan salah satu rumah makan burung goreng di Kota Pematangsiantar.

Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Henky Siahaan saat ditemui di Asrama Polisi Resort Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar mengatakan, pelaku bernama AS alias PG (22) warga Huta I, Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Tersangka ditangkap Rabu 22 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Gadis Asal Simalungun Tewas di Ladang Ubi

Tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena permintaannya ditolak berhubungan badan. Tersangka mencekik Novita sampai meninggal, setelah itu tersangka langsung menyetubuhinya.

"Menurut pengakuan tersangka, korban menolak untuk diajak bersetubuh. Tersangka mencekik korban hingga tak berdaya. Setelah itu diperkosa. Tetapi, saat itu tersangka sempat tidak menyadari bahwa korban meninggal dunia hingga akhirnya korban dibuang di areal ladang ubi di Huta II, Nagori Silinduk," katanya.

Kronologi penangkapan itu bermula ketika pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih dalam. Polisi mengetahui identitas tersangka dari saksi yang mengetahui terakhir kalinya melihat mereka bersama. Tersangka sempat melarikan diri setelah mengetahui kepolisian melakukan pengejaran terhadapnya.

Baca juga: Tujuh Warga Simalungun Disambar Petir, Empat Tewas

"Kita amankan tadi jam 08.00 WIB dari rumah warga. Saat akan kita amankan tersangka mencoba melarikan diri hingga kita mengambil tindakan tegas dan terukur," ucapnya singkat.

Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. []


Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.