Polisi Limpahkan Dugaan Politik Uang Caleg PDIP

Polres Humbang Hasundutan melimpahkan ke jaksa setempat berkas perkara dugaan pidana Pemilu 2019
HbS (ketiga dari kiri) diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan 'money politic' atau serangan fajar, bagi-bagi uang pada warga pada dini hari agar mencoblos caleg tertentu di Humbahas. (Foto: Bawaslu Humbahas)

Humbahas – Polres Humbang Hasundutan melimpahkan ke jaksa setempat berkas perkara dugaan pidana Pemilu 2019 dengan tersangka HBS, salah seorang tim sukses calon Anggota DPRD Humbang Hasundutan dari PDI Perjuangan.

Polisi sejauh ini masih menunggu berkas yang telah disampaikan tersebut, apakah nantinya sudah dinyatakan lengkap (P21) atau masih harus masih perlu dilengkapi.

Penyidik dari Gakkumdu Polres Humbang Hasundutan, Brigadir Andre Simanullang mengungkapkan hal itu kepada Tagar, Kamis 2 Mei 2019 via telepon seluler.

Andre mengatakan, pelimpahaan berkas dugaan politik uang itu dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara, dari hasil penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Yang namanya money politics itu harus transaksi. Ini belum transaksi uang orang itu (antara HBS dengan HS). Sampai saat ini HBS tidak ditahan, karena pasal yang disangkakan, ancamannya di bawah 5 tahun tanpa pengecualian

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap HBS, TMS, seorang calon anggota DPRD, HS sebagai saksi dan lima orang warga yang menemukan HBS di rumah HS.

"Berkas sudah lengkap dan sudah kami kirim ke kejaksaan," kata Andre.

Namun, sambung Andre, proses perkara dugaan politik uang itu, masih menunggu petunjuk lanjutan dari kejaksaan.

"Jadi kita masih menunggu, apakah P21 atau masih P19," ujarnya.

HBS terjaring operasi tangkap tangan oleh warga, pada 17 April 2019 sekitar pukul 01.30 WIB. Dia disangkakan ke Pasal 523 Ayat 2 UU No 7 tahun 2017 Jo Pasal 53 KUHPidana subs Pasal 523 Ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Andre menjelaskan, pihaknya memakai pasal juncto 53 KUHPidana menjerat HBS, karena dia belum melakukan transaksi.

"Yang namanya money politics itu harus transaksi. Ini belum transaksi uang orang itu (antara HBS dengan HS). Sampai saat ini HBS tidak ditahan, karena pasal yang disangkakan, ancamannya di bawah 5 tahun tanpa pengecualian,” terangnya.

Andre menceritakan, kronologis tertangkap tangannya HBS bermula saat dia berada di rumah HS, warga Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbang Hasundutan.

HBS saat itu ingin mendata HS dan bermaksud mengajak HS memilih TMS, caleg PDI Perjuangan bernomor urut 4 daerah pemilihan Lintong Nihuta dan Peranginan.

Saat berada di rumah, HBS yang belum sempat meminta KTP milik HS, mendengar suara ribut dari luar rumah. Keduanya kemudian keluar rumah.

Warga curiga melihat keduanya diduga selingkuh, sebab saat itu suami HS memang sedang tidak di rumah. 

Melihat HBS mengantongi contoh surat suara caleg dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 26 lembar, warga kemudian mengamankannya dan dibawa ke kantor Bawaslu setempat. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT G7 serta Temui Pemimpin Rusia dan Ukraina
Negara pertama yang akan dikunjungi Presiden adalah Jerman untuk memenuhi undangan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7