Jakarta - Kepolisian tengah mengejar F yang diduga menjual sabu kepada penyanyi Reza Artamevia. Menurut keterangan polisi, F merupakan seorang bandar sabu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sekarang jadi DPO pengejaran kami, inisialnya adalah F. Ini Bandar, biasa pengedar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu, 6 September 2020.
Yusri memastikan F bukan seorang publik fibur. Kata Yusri, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menangkap buron tersebut.
Menurut dia, kepolisian sudah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. Keduanya merupakan rekanan Reza yang turut diamankan saat proses penangkapan penyanyi 'Berharap Tak Berpisah' itu dilakukan. "Kami masih mendalami terus, kami masih melakukan pengejaran," kata Yusri.
Adapun Reza telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Reza Artamevia terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Reza dilakukan di salah satu restoran di kawasan Jakarta Timur, pada pada Jumat 4 September 2020 lalu.
Diketahui, penangkapan Reza Artamevia atas perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba bukan baru kali ini terjadi. Perempuan kelahiran Mei 1975 itu juga pernah tersandung kasus yang sama pada tahun 2016 lalu.
Reza Artamevia pernah ditangkap di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada akhir Agustus 2016 lalu. Saat itu, ia diamankan bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot yang disebut-sebut sebagai guru spiritualnya. []