Makassar - Pihak kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran otak penolakan pemakaman jenazah Covidd-19 yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aksi penolakan pemakaman terhadap jenazah Covid-19 di Kecamatan Manggala, Kota Makassar terjadi sebanyak dua kali. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang menjadi aktor penolakan tersebut yang dilakukan warga sekitar pemakaman.
Tetap kami cari, karena perbuatan mereka itu melanggar pidana dan ketertiban umum.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan, bahwa saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah Covid-19, sehingga warga sekitar pemakaman pun terhasut untuk melakukan hal tersebut.
“Tetap kami cari, karena perbuatan mereka itu melanggar pidana dan ketertiban umum. Di UU nomor 146 tentang mengganggu ketertiban umum. Termasuk yang masih berkumpul dan lakukan hajatan pernikahan pada kondisi saat ini itu bisa kami tindak sesuai peraturan hukum yang ada,” tegas Kapolrestabes Makassar, Jumat 3 April 2020.
Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini telah memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di sekitar pemakaman bahwa jenazah Covid-19 tersebut sudah dalam keadaan steril sebelum dikeluarkan dari rumah sakit hingga menuju ke lokasi pemakaman.
“Pemakaman jenazah bagi Covid-19 sesuai standar WHO. Dipastikan aman, sehingga masyarakat hanya diminta menjaga jarak, kalau sudah dikuburkan nanti akan ada petugas yang menyemprotkan disinfektan sehingga masyarakat tidak perlu takut,” jelasnya.
Kapolrestabes Makassar berharap tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah Covid-19 di Kota Makasar. Karena kata Yudhiawan hal ini adalah wabah nasional.
“Jadi masyarakat tidak perlu takut lagi. Tata cara pemakamannya sudah sesuai standar dan proses pemakaman ini sudah dibicarakan dengan para ulama,” pungkasnya.
Penolakan yang dilakukan para warga terhadap pemakaman jenazah Covid-19 ini, karena masyarakat takut akan terjadi penularan virus mematikan sehingga hal itu dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk menolak jenazah tersebut dimakamkan.
Namun, saat ini pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan lahan seluas 1,4 hektar untuk dijadikan tempat pemakaman bagi jenazah Covid-19 yang terletak di Kabupaten Gowa. []