Gowa - Tim Khusus (Timsus) Polres Gowa meringkus Heriadi alias Adi, 31 tahun, warga jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, yang merupakan pelaku kejahatana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Gowa. Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi menembak kakinya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga terkait maraknya kasus pencurian di beberapa warung di Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil penyelidikan serta pengumpulan informasi diketahui pelaku berada di Hotel Crown, Jalan Sungai Kelara, Kota Makassar.
Disaat korbannya lengah pelaku mengambil barang lalu melarikan diri.
Pada 25 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 anggota Timsus Polres Gowa bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku saat berada di kamar 307 tanpa perlawanan.
Hasil interogasi diketahui, aksi pencurian telah dilakukan berulang kali baik di wilayah Makassar maupun Gowa dengan sasaran utama warung makan.
Adi mengakui, aksi pencurian dilakukan karena pelaku ketagihan narkoba dan digunakan untuk bersenang - senang, kemudian hasil curian dijual melalui media sosial di Makassar Dagang. Sebelum melakukan aksinya, pelaku berkeliling kemudian secara acak menentukan sasaran.
"Setelah meyakini calon korban memiliki barang berharga, kemudian pelaku menyambangi warung seolah-olah sebagai pembeli kemudian memesan makanan, dan disaat korbannya lengah pelaku mengambil barang lalu melarikan diri," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa pada Rabu 26 Februari 2020.
Pasca pelaku ditangkap, selanjutnya dilakukan interogasi kemudian Timsus Polres Gowa membawa pelaku untuk pengembangan dan pencarian barang bukti.
Disaat penunjukan dan pengembangan di wilayah Kabupaten Gowa, pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri, serta melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Saat ini pelaku telah berada di Polsek Somba Opu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi pada Kamis 27 Februari 2020 terkait penangkapan tersebut menegaskan, Kabupaten Gowa harus aman dari kejahatan jalanan. Dia meminta kepada seluruh anggota untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.
"Saya tegaskan akan memerintahkan seluruh anggota melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan jalanan jika melakukan perlawanan dan meresahkan masyarakat Kabupaten Gowa," tegas Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola. []