Polres Gowa Tangkap Lima Penyalahgunaan Narkoba

Sepanjang Februari 2020, polres Gowa telah menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Baik pengguna maupun pengedar.
Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Satuan Narkoba Polres Gowa, menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba pada bulan Februari 2020. Para pelaku ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda, baik penangkapan yang dilakukan di Kota Makassar maupun Kabupaten Gowa.

Kelima pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Gowa, masing-masing, IF 20 tahun, IP 25 tahun, NO 32 tahun, MD 18 tahun dan SL 36 tahun. Dari tangan lima pelaku diamankan barang bukti Narkoba golongan 1 jenis Sabu seberat 9,72 gram.

Salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas seminggu kemarin.

Kasubag Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dari lima pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada sebagai pengedar, bandar dan pengguna.

Setelah dilakukan interogasi, para pelaku memiliki latar pekerjaan yang berbeda. Ada yang berprofesi sebagai buruh bangunan, pegawai swasta dan bahkan pengangguran.

"Bahkan salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas seminggu kemarin," kata Mangatas saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Selasa, 25 Februari 2020.

Dia melanjutkan, untuk melancarkan aksinya para pelaku menggunakan modus bertransaksi menggunakan tempat tinggal dan jalan umum sebagai lokasi titik temu.

"Barang bukti yang disita didapatkan saat dilakukan penggeledahan pada badan maupun rumah para pelaku. Kemudian, asal sabu dibeli dari beberapa orang bandar yang berada di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar, namun para pelaku tidak mengenali sang bandar karena pemesanan hanya melalui seluler kemudian sabu diantar oleh seorang kurir," ungkap Mangatas.

Para pelaku mengakui, mereka melakukan transaksi dengan cara memasukkan sabu ke dalam bungkus rokok.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba rutin dilakukan Polres Gowa.

"Hal ini kami lakukan agar masyarakat lainnya tidak terkontaminasi dengan barang haram tersebut, saya tekankan kepada setiap pelaku yang mencoba melakukan transaksi di Gowa akan kami lakukan tindakan tegas," kata Boy Samola.

Dia menegaskan, Polres Gowa tidak main-main dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

"Saya telah memerintahkan kepada satuan Narkoba untuk ungkap dan tangkap para pelaku yang bermain di kabupaten Gowa," tegas Boy Samola. []

Berita terkait
Lima Pelaku Pengeroyokan Siswa SMK di Gowa Ditangkap
Lima orang pelaku pengeroyokan siswa SMK di Kabupaten Gowa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.
IRT Ceburkan Diri ke Bekas Galian Tambang di Gowa
Seorang IRT di Gowa dikabarkan hilang sejak Minggu 23 Februari 2020 pagi. Korban diduga kuat menceburkan diri ke dalam bekas galian tambang.
Polres Gowa Amankan Pelaku Pengeroyokan Siswa SMK
Dua dari empat pelaku penyeroyokan siswa SMK Negeri 3 Sungguminasa Gowa ditangkap polisi. Dua lainnya masih buron.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.