Bantaeng - Satuan Res narkoba Polres Bantaeng gerebek seorang perempuan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan sedang berpesta sabu.
Perempuan berinisial IS, 43 tahun, diketahui bekerja di rumah sakit Bantaeng. Ia ditangkap bersama rekan lelakinya berinisial, ST, 39 tahun. Di rumah IS, jalan Elang, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Keduanya terancam pasal 112, 132, 127 Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar.
"Penangkapan tersebut dilakukan di rumah seorang perempuan oknum PNS berinisial I pada Jumat 18 September 2020 sekitar pukul 17.00 WITA," kata Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 21 September 2020.
Penggrebekan berawal dari informasi warga bahwa di rumah IS tengah berlangsung aktivitas mencurigakan. Laporan tersebut ditanggapi pihak kepolisian. Polisi semakin curiga setelah IS melakukan perlawanan. Saat penggerebekan ia berusaha melawan dan tidak ingin membuka pintu.
Saat polisi berhasil masuk, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan seorang lelaki berinisial ST sedang menghisap sabu di bagian dapur rumah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu saset kristal bening sabu, satu buah kaca pireks berisi endapan sabu, satu sendok sabu terbuat dari plastik dan satu alat hisap.
"Keduanya terancam pasal 112, 132, 127 Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar," kata Sandri.
Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menyampaikan agar seluruh lapisan masyarakat ikut memerangi bahaya Narkoba. Dengan cara berperan serta dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Bantaeng.
Selain itu peran serta orang tua dalam mengedukasi anak tentang bahaya narkotika untuk kesehatan dan hukum sangat diperlukan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
"Peran serta pimpinan di satuan kerja juga dapat mengambil bagian dalam hal mengawasi perilaku karyawan, pegawai, personil di lingkungan kerjanya . Termasuk memerangi penyebaran narkoba,"ujarnya. []