Kronologi Polisi Pengedar Sabu di Bulukumba Ditangkap

Oknum polisi di Kabupaten Bulukumba ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Ini kronologi penangkapan.
Ilustrasi sabu. (Foto: Kate.id)

Bulukumba - Oknum Polri bernama AB, 43 tahun, ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bulukumba karena terlibat peredaran narkotika di Bulukumba, Sulsel, Jumat 18 September 2020, lalu. Polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ini ditangkap saat datang melapor soal penggelapan sepeda motor di ruang SPKT Polres Bulukumba.

Pelaku merupakan DPO narkoba dari hasil penunjukan dari pelaku yang telah kami tangkap sebelumnya.

Wapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin mengatakan, pelaku AB merupakan pengedar narkotika di Bulukumba, Sulsel. Dia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Satuan Narkoba Polres Bulukumba.

"Pelaku merupakan DPO narkoba dari hasil penunjukan dari pelaku yang telah kami tangkap sebelumnya. AB sudah lama mengedarkan sabu," kata Wapolres Bulukumba Kompol Syarifuddin saat jumpa pers di Mako Polres Bulukumba, Senin 21 September 2020.

Penangkapan bermula ketika pelaku AB, datang di ruangan SPKT Mako Polres Bulukumba, Jumat 18 September 2020 sore, dengan maksud untuk melaporkan penggelapan sepeda motor miliknya. Kemudian, petugas dari SPKT ini langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, AKP Hambali terkait keberadaan AB.

Kasat Narkoba ini pun langsung bergerak ke ruang SPKT dan menangkap pelaku. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, pelaku memang membawa sebilah senjata tajam badik yang diselipkan dipinggangnya.

"Tersangka datang melaporkan ada kasus penggelapan sepeda motor miliknya. Saat itu dari piket melakukan koordinasi Kasat Narkoba bahwa AB ada di depan yang merupakan DPO Polrestabes dan Narkoba Bulukumba. Saat ditangkap beliau tidak melakukan perlawanan tapi membawa sebilah badik," ucapnya.

Lebih jauh Syarifuddin menerangkan, jika pelaku ini merupakan residivis. Pelaku sebelumnya sudah terlibat dalam kasus yang sama yakni narkoba. Dia ditangkap oleh Narkoba Polda Sulsel dan Intelmob Polda Sulsel. Bahkan, dia divonis dengan hukuman 4,2 tahun penjara.

"Dia juga DPO Polrestabes karena disersi, ia tidak pernah masuk kerja. Selain itu, dia juga pernah ditangkap sebelumnya di Kota Makassar dan divonis 4,2 tahun. Pelaku ini jadi pengedar sabu karena faktor ekonomi, dia tergiur pendapatan berbisnis narkoba," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga sachet sabu, satu saset kosong sisa sabu, satu sumbu bakar, sata kaca pirex, dua korek gas, satu pucuk air soft gun rakitan, delapan amunisi aktid dan sebilah badik.

"Dia nantinya akan diproses dua kasus, yakni narkoba dan kepemilikan senjata rakitan. Dan untuk sementara, pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. []

Berita terkait
Polisi Pengedar Sabu di Bulukumba Sulsel Ditangkap
Anggota polisi di Kabupaten Bulukumba ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Sensasi Bersampan di Telaga Biru Bulukumba
Salah satu destinasi yang menarik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah bersampan di Telaga Biru.
Gadis Cantik di Bulukumba Tewas Gantung Diri
Penemuan gadis gantung diri di Bulukumba pertama kali diketahui oleh pamannya. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tergantung.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.