Cirebon - Seorang pria berinisial OAS 27 tahun, warga Kabupaten Majalengka terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Cirebon Kota karena tindak pidana penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menjelaskan OAS sudah beraksi penipuan sejak Maret 2019 dengan mengaku sebagai anggota Polri dengan nama samaran Bayu Eskobar berpangkat Iptu dan sudah meraup untung hingga Rp 40 juta.
Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di daerah Cideng, dan saat diamankan ada sejumlah uang sebesar Rp 1,8 juta.
Dengan Penampilan yang sangat menyakinkan, pelaku melakukan aksinya merayu wanita di media sosial. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan untuk masuk ke berbagai tempat hiburan malam di Cirebon dan mendapatkan fasilitas secara gratis.
"Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di daerah Cideng, dan saat diamankan ada sejumlah uang sebesar Rp 1,8 juta, dan sementara ini baru tiga korban yang melapor semuanya korban wanita,” ujarnya, Jumat 3 Januari 2020.
Tidak hanya mengaku sebagai anggota polisi, Lanjut Roland pihaknya juga juga menerima laporan dari masyarakat kalau pelaku diduga mengedarkan narkoba.
"Untuk laporan masyarakat terkait pelaku mengedarkan Narkoba, kami masih lakukan pendalaman, apakah benar pelaku mengedarkan narkoba atau tidak," ucapnya.
Selain uang sebesar Rp 1,8 juta, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah HT, satu charger, satu buah singlet Polri berlogo Tribrata berwarna cokelat, satu buah kaos bertuliskan Paspampres, satu buah dasi warna merah, tiga buah kemeja warna putih, dan satu buah celana warna hitam.
"Sejumlah barang bukti itu diduga dijadikan alat untuk mengelabui wanita dan tempat hiburan. Ia masuk ketempat hiburan mengaku sebagai anggota polisi dan menunjukkan KTP dengan nama Bayu Eskobar. Untuk menyakinkan para korban, ia juga membawa HT," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Polres Cirebon Kota. Selain itu, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan hal seperti ini.
“Atas perbuatannya selain mencoreng citra Polri dimata masyarakat, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata dia. []